Contoh Surat Perintah Kerja

Contoh Surat Perintah Kerja - Sama halnya dengan surat kontrak kerja Surat Perintah Kerja(SPK) adalah surat yang diberikan oleh Pemilik Proyek / Owner kepada kontraktor pemenang lelang ( Kontraktor Pelaksana ) untuk melaksanakan pekerjaan. Pemenang lelang membubuhkan tanda tangannya pada SPK tersebut sebagai persetujuan sanggup melaksanakan perintah pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Berikut ini merupakan Contoh Surat Perintah Kerja sederhana
SURAT  PERINTAH  KERJA
Nomor: ……/SPK/…../…./2013
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada …. (hari, tanggal, bulan, tahun) antara :
Nama         : …………………………………………………………..
Umur         : …………………………………………………………..
Alamat     : …………………………………………………………..
Pekerjaan     : …………………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan terbatas (PT …….. ) yang beralamat di jalan …. (alamat perusahaan). Dengan ini, selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.
Nama         : …………………………………………………………..
Umur         : …………………………………………………………..
Alamat     : …………………………………………………………..
Pekerjaan     : …………………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan terbatas (PT ……..) yang beralamat di jalan …. (alamat perusahaan). Dengan ini selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal berikut ini.
1)    Pihak pertama menyetujui untuk melakukan pemborongan pembangunan rumah atas proyek yang dimiliki oleh pihak kedua.
2)    Pihak kedua menerima pemborongan pembangunan rumah pada proyek yang dimilikinya dengan kondisi: para pihak sepakat untuk melakukan perjanjian pemborongan pembangunan rumah denagan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Pekerjaan pemborong adalah ………… dan ……….. dengan kualitas bahan bangunan nomor satu di sekeliling luas yang sudah ditentukan, yaitu panjang …. meter dan lebar ….. meter.
Pasal 2
Merekrut pekerja atau buruh bangunan dengan standar upah yang telah disepakati antara pihak pemborong dengan buruh, yaitu sebesar Rp…….. per hari, per orang.
Pasal 3
Mengerjakan seluruh detail bangunan sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat oleh pihak pemilik rumah dan melakukan pembelian bahan bangunan yang sesuai dengan yang tertera dalam surat pengerjaan yang dibuat oleh pihak pemilik rumah.
Pasal 4
Menyediakan keperluan konsumsi untuk pekerja atau buruh bangunan sesuai dengan kebutuhannya, yaitu dua kali sehari selama masa pengerjaan berlangsung.
Pasal 5
Semua kesalahan yang muncul akibat pengerjaan bangunan selama masa pengerjaan berlangsung menjadi tanggung jawab pemborong dan biaya yang diperlukan menjadi tanggungan pihak pemborong.
Pasal 6
Pihak pertama tidak memberikan lagi biaya tambahan dikarenakan semua perhitungan biaya pengerjaan bangunan sudah disepakati. Apabila ada ketidaksesuaian yang tidak tertera dalam surat perjanjian ini akan didiskusikan bersama antara kedua belah pihak melalui musyawarah.
Demikian perjanjian ini dibuat dan disepakati serta ditandatangani oleh masing-masing pihak serta saksi-saksi pada tanggal dan hari yang dijelaskan pada awal perjanjian, dibuat rangkap dua dibubuhi meterai. Keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
…..,  …..  ……… 2014
Pihak Pertama                        Pihak Kedua
…………………..                                   ….…………………….


No comments:

Post a Comment

TINGGALKAN PESAN DAN KESAN SETELAH BERKUNJUNG