Cara desai blog Memasang Widget Jam + Hari + Tanggal Melayang Di Pojok Blog

Cara Memasang Widget Jam + Hari + Tanggal Melayang Di Pojok Blog

Cara Memasang Widget Jam + Hari + Tanggal Melayang Di Pojok Blog

Oke saya rasa tidak perlu panjang lebar, ayo di mulai...

Seperti biasa, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah masuk dahulu ke blogger.com menggunakan akun kamu, kemudian.

Ikutilah langkah-langkah di bawah ini :

1. Klik Tata Letak.
2. Klik Tambah Gadget.
3. Pilih Gadget HTML/Javascript.
4. Kemudian (copy & paste Kode di bawah ini untuk memasukkan widget ini pada blog kamu).

<br /> <div style="position: fixed; top: 24px; left: 10px;">
<center>
<br /> <div id='tanggal'>
<script src='https://sites.google.com/site/kojexcom/snappertanggal.js' type='text/javascript'></script><br /> <div id='jam'>
<script src='https://sites.google.com/site/kojexcom/snapperjam.js' type='text/javascript'></script></div>
</div>
</center>
</div>
<div style="position: fixed; top: 5px; left: 10px;">
<center>
</center></div>
<small><a href="http://enoparnoabiezz.blogspot.com/2013/06/cara-membuat-hari-tanggal-jam-melayang.html" target="_blank">Cara Memasang Widget Jam + Hari + Tanggal Melayang Di Pojok Blog</a></small>

Keterangan :
  • Kamu bisa mengatur dimana kamu ingin meletakkan widget tersebut sesuai keinginan kamu, caranya dengan mengedit tulisan yang saya beri warna biru pada kode tersebut.
  • bottom (bawah), top (atas), left ( kiri), right (kanan), contoh : jika kamu ingin memasang di pojok kanan atas, berarti kamu harus mengubahnya menjadi top dan right. mudah bukan :)
  • Warna hijau adalah ukuran, silahkan kamu ganti dengan selera yang kamu mau.
5. Simpan Pengaturan.

Catatan :
  • Saran saya sebaiknya gunakan cara ini dengan background blog/artikel yang berwarna gelap seperti Hitam. jika menggunakan background blog/artikel yang berwarna terang seperti Putih kayaknya kurang bagus deh.

Selamat Mencoba, Semoga Berhasil & Mudah-Mudahan Bermanfaat :)

No comments:

Post a Comment

TINGGALKAN PESAN DAN KESAN SETELAH BERKUNJUNG