"Saya sering dimarahi suami. Memang, sudah berulang kali saya melakukan (mengoral pelajar) itu," jawab ibu dua anak berambut lurus itu saat diperiksa di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (16/11).
Mus juga mengakui, korbannya tidak hanya dua anak SD yang melaporkan kejadian itu. Namun ada anak SMP dan SMA. "Bahkan ada yang saya onani, mengoral, dan ada yang saya ajak berhubungan badan. Ada juga beberapa korban yang sampai berulang kali bersedia diajak berhubungan. Malah ada yang sudah pernah terus beberapa kali mengajak," tuturnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi menyatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Sumber :
No comments:
Post a Comment
TINGGALKAN PESAN DAN KESAN SETELAH BERKUNJUNG