PUSAT INFO DARI : Pemerkosaan Siswi SMK sungguh membuat Hati ini gmn gitu
Kasus Pemerkosaan Siswi SMK, Korban Diikat
Seorang siswi sekolah menengah kejuruan di Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, mengaku telah menjadi korban pemerkosaan oleh tiga pelajar. Perbuatan bejat itu dilakukan di tempat kos salah satu pelaku. Korban mengatakan tubuhnya diikat dengan tali sepatu dan mulutnya disumpal dengan baju.
Hediyan Saksono, pengacara korban, mengatakan satu pelaku adalah T, 19 tahun, bekas pacar korban. T tercatat sebagai pelajar di sekolah yang berbeda dengan korban. "Tapi sekolahnya masih satu yayasan dengan sekolah korban," kata Hediyan, Jumat, 13 Desember 2013.
Pada 24 Agustus 2013, korban bertemu dengan T di lingkungan sekolah. Korban diajak ke naik ke lantai 7 untuk membicarakan sesuatu. Namun, di sebuah ruangan kosong, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku. Korban tidak kuasa melawan. "Pelaku tetap menyetubuhi korban padahal saat itu korban sedang menstruasi," ujar Hediyan.
Korban menutup rapat kejadian itu karena takut dengan ancaman pelaku. Pelaku sendiri berniat mengulangi perbuatannya setelah aksi pertamanya berhasil membuat korban bungkam. Pada 28 September lalu, pelaku membujuk korban untuk main ke tempat kosnya. Di sanalah pelaku kembali memaksa korban untuk berhubungan badan. Lagi-lagi korban tak kuasa menolak.
Saat pelaku tengah meniduri korban, datang dua teman pelaku A, 18 tahun, dan P, 18 tahun. Mereka mengancam akan mengarak korban dan pelaku dalam kondisi bugil. Ancaman itu tidak dilakukan karena T mengizinkan dua temannya untuk menyetubuhi korban. "Mulut korban disumpal dengan baju dan anggota badannya diikat tali sepatu, lalu diperkosa secara bergiliran sampai jam sepuluh malam," ucap Hediyan.
Setelah kejadian itu, korban mengigau saat tidur. Ibunya menjadi curiga. Apalagi korban juga tidak datang bulan. Sang ibu akhirnya memeriksakan korban ke dokter. Ternyata korban telah hamil. "Ibu korban pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Timur, 17 November lalu," ujar Hediyan.
Polisi kemudian menangkap T, A, dan P, kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka diancam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun.
SUMBERNYA
No comments:
Post a Comment
TINGGALKAN PESAN DAN KESAN SETELAH BERKUNJUNG