"Dia bukan karyawati bidang tata usaha di salah satu SD di kawasan Rangkah, tapi kerja serabutan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi, kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (16/11).
Perilaku menyimpang itu sudah dilakukan Mus sejak, Juli 2013. Saat mencabuli siswa SD, Mus ternyata melakukannya di sebuah warnet dan bukan di lingkungan sekolah.
Polisi terus mengembangkan kasus ini termasuk menyelidiki kemungkinan korban bertambah.
"Petugas masih terus melakukan pengembangan. Sejauh ini, baru ada dua korban, tapi kemungkinan memang masih ada sejumlah korban lain," tambah Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti Kompol Suparti, dalam kesempatan yang sama.
Akibat perbuatannya, Mus terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal ancaman 15 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment
TINGGALKAN PESAN DAN KESAN SETELAH BERKUNJUNG