Showing posts with label atau. Show all posts
Showing posts with label atau. Show all posts

CARA DESAIN BLOG Memasang tombol kembali ke atas atau memasang tombol back to top

Memasang tombol kembali ke atas atau memasang tombol back to top ini mungkin bagi blog saya ini sangat diperlukan, karena untuk menyikapi blog yang terlalu memanjang kebawah, mungkin masalah ini tidak akan ditemui jika kita memasang template yang sudah menyertakan widget ini, tetapi jika belum ada kita bisa memasangnya sendiri, karena jika tidak ada tombol back to top akan membosankan pembaca blog kita, apalagi jika menggunakan mouse yang kebetulan keadaannya sudah letoy (hehe…) atau lebih parahnya lagi sudah tidak ada scroll nya lagi, itu akan membuat mereka capek untuk mengakses blog kita, maka alternatifnya adalah membuat tombol back to top atau tombol kembali ke atas.

Ada dua cara pembuatan tombol back to top ini, berikut penjelasannya:
(Sebelum memasuki penjelasan, download terlebih dahulu template anda, sebagai asuransi tamplate anda...hehe...)

Cara Pertama:
T
Untuk cara pertama ini sangat simple, karena tampilannya sederhana, anda hanya perlu menambahkan kode berikut sebelum kode </body>

<!-- Back to top designed by Blogger Peer - bloggerpeer.blogspot.com -->
<a href='#' style='display:scroll;position:fixed;bottom:5px;right:5px;' title='Back to Top'><img onclick='MGJS.goTop();return false;' src='https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7do1cQ3S2pYoK3LqMqm4nwlaymzO5yKnILnCy4s4cnku-unMl6buzhwMh09TPEKi3-p841WxvE_kH_JxDib0YHVu7qVskQLJk_YAg536YBQ0v2G8gapwLGpgH4D55FrTVyEtGA_mV8ZGh/s148/ke%2520atas.png'/></a>

Untuk penjelasannya, anda login dulu ke blogger anda lalu Ikuti tahap-tahap berikut ini:

1.      Pilih Rancangan
2.      EDIT HTML ( Centang Expand Template Widget )
3.      Cari Kode </body> ( Untuk lebih cepat mencari gunakan Ctrl+F )
4.      Simpan kode berikut sebelum atau di atas kode </body>

<!-- Back to top designed by Blogger Peer - bloggerpeer.blogspot.com -->
<a href='#' style='display:scroll;position:fixed;bottom:5px;right:5px;' title='Back to Top'><img onclick='MGJS.goTop();return false;' src='https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7do1cQ3S2pYoK3LqMqm4nwlaymzO5yKnILnCy4s4cnku-unMl6buzhwMh09TPEKi3-p841WxvE_kH_JxDib0YHVu7qVskQLJk_YAg536YBQ0v2G8gapwLGpgH4D55FrTVyEtGA_mV8ZGh/s148/ke%2520atas.png'/></a>

5.      Lalu simpan tamplate, SELESAI dan lihat hasilnya…

Keterangan:

  • Kode warna kuning adalah posisi tombol berada
  • Kode warna merah adalah URL gambar tombol (silahkan anda ganti dengan URL gambar anda bila ingin menyesuaikan  gambarnya dengan selera anda)


Pilih Jasa Kontraktor atau jasa Borongan

Kontraktor atau Jasa Pemborongan
Sebelum membangun tentunya harus memilih Jasa Yang terpercaya dan punya legalitas yang Tinggi Sehingga mengindari dari hal yang tidak di inginkan dikemudian hari terlebih di sertai perjanjian kontrak.
Refrensi Jasa bisa kita dapatkan dari Teman, Buku, dan Internet
yang terpenting adalah KEPERCAYAAN TINGGI

Dengan budget yang siap, gambar arsitektur detail, Design gambar struktur dan perhitungan RAB. Anda siap membangun rumah. Dari titik ini, Anda dapat memilih berbagai cara untuk mewujudkan rumah idaman. Umumnya ada dua yaitu dengan tukang borongan atau jasa Contractor.

Kalau Anda memilih tukang borongan, artinya anda mencari seorang mandor yang sanggup mengerjakan seluruh pekerjaan mulai dari persiapan, struktur, arsitektur dan ME. Biasanya dalam hal ini, mandor hanya akan menghitung harga tenaganya. Sedangkan bahan bangunan Anda sendiri yang menyediakan.

Cara yang paling aman untuk mendapatkan mandor dan tukang-tukang yang baik adalah melalui referensi. Jangan hanya percaya pada cerita atau bukti foto yang disodorkannya. Anda harus menyediakan waktu untuk mengunjungi lokasi yang pernah di bangunnya. Cara pembayarannya ada dua macam, harian atau borongan dan Borongan All

Sebaiknya Anda tidak membuat seluruh “kontrak” sekaligus. Tetapi bertahap. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kesulitan di kemudian hari, karena pekerjaan yang tidak memuaskan. Banyak problem di lapangan dimana Anda harus terlibat sendiri. Pengawasan kualitas kerja, pengawasan pembelian dan penggunaan bahan bangunan. Dan problem komunikasi antar tukang. Yang terakhir ini bisa sangat melelahkan dan menjengkelkan. Apalagi kalau terjadi pertengkaran antar mereka. Hal ini cukup sering terjadi.

Kasus yang sering terjadi adalah pembayaran yang tidak lancar dari mandor ke tukang. Anda harus siap-siap bila suatu ketika tukang datang ke Anda minta bayaran, sementara mandor menghilang entah kemana.
Resiko itu dapat diminimalkan kalau Anda menggunakan jasa Contractor (Design Services) yang berpengalaman dan mempunyai reputasi yang baik. Tentu Anda harus membayar lebih banyak untuk resiko, kesulitan di lapangan, pengalaman dan informasi sumber daya yang dimiliki kontraktor.

Ada dua cara untuk membayar Contractor Services. Pertama berdasarkan prosentase RAB. Umumnya 10%. Perhatikanlah bahwa biasanya RAB yang disepakati pun sudah di-mark up dari harga supplier bangunan dan tenaga.

Cara pembayaran Contractor Services lain adalah berdasarkan cost and fee. Artinya, anda membayar bahan bangunan, tukang dan ongkos angkut sesuai dengan harga supplier (tanpa mark up), sedangkan kontraktor mendapatkan fee dari cost yang Anda keluarkan.

Harga Handle Pintu atau Tarikan Pintu

ESTIMASI SEBELUM BERBELANJA Handle Pintu atau Tarikan Pintu
Handle Pintu atau Tarikan Pintu adalah Pegangan yang dipasang di Pintu untuk membuka dan menutup pintu. Handle ini ada yang terbuat dari bahan Stainless steel, bahan alumunium, bahan kayu, dan bahan batu marmer juga batu onix.

Daftar Harga Handle Pintu | Tarikan Pintu
Foto BarangNama BarangHarga (Rp)
Handle Pintu Marmer Inul Chrom (2453)85.000,-
Handle Pintu Marmer Chrom (0898)90.000,-
Handle Pintu Mayoret Chrom 35 (0322)125.000,-
Handle Pintu Dahlia Kuning 35 (2455)135.000,-
Handle Pintu Dahlia Chrom 35 (2456)135.000,-
CAB 526 black (2340)70.000,-
Suling Dop 33 (2452)90.000,-
Suling Dop 22 (0901)60.000,-
Suling Cat 33 (0895)90.000,-
Stainless Gepeng 30 (2909)85.000,-
Spongbob Ulir 35 (2454)125.000,-
Sabit Cat 22 (2266)60.000,-
Sabit Cat 33 (0897)90.000,-
Sabit Dop 22 (2267)60.000,-
Sabit Dop 33 (0896)90.000,-
Lonceng Bambu 38 (0324)125.000,-
Jambu Onix 45 (0323)135.000,-
Blewah 45 (1363)250.000,-
Dahlia Kayu 48 (2050)225.000,-

Cara menghitung BPHTB bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan

Cara menghitung BPHTB bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
Sudah tahu pengertian BPHTB? dan bagaimana contoh cara menghitung pajak BPHTB yaitu bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, disini akan kita coba uraikan tutorial khusus tentang ini, menmgingat betapa penting hal ini karena akan kita temui dalam dunia nyata pada saat melakukan transaksi jual beli tanah atau properti,hibah dan berbagai macam model peralihan hak lainya sehingga ada kewajiban pembeli untuk membayar pajak kepada pemerintah sebagai syarat pengakuan kepemilikan atas suatu tanah atau bangunan dengan bukti tertulis berupa akta jual beli dan sertifikat tanah dan bangunan.

Rumus BPHTB =5% x (NJOP – NPOPTKP)
NPOP = NJOP – NPOTKP
Keterangan rumus
  1. BPHTB = bea perolehan atas hak tanah dan atau bangunan.
  2. 5% = prosentasi BPHTB berdasarkan peraturan kebijakan pemerintah sebagai penarik pajak.
  3. NJOP = nilai jual objek pajak.
  4. NPOTKP = Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak, nilainya berdasarkan peraturan pemerintah daerah dimana tanah dan bangunan berada.

Contohnya jika A menjual tanah berikut bangunan kepada B di kota jakarta indonesia, tanah berbentuk persegi panjang ukuran 10 m x 20 m, diatas tanah tersebut terdapat rumah ukuran 10 m x 10 m. harga tanah pada wilayah tersebut Rp.1.000.000,00/m2 sedangkan harga bangunan adalah Rp.3.000.000,00/m2. berapa jumlah pajak BPHTB yang harus dibayar B sebagai pembeli, lalu bagaimana jika dilakukan renovasi setelah pembelian sehingga ukuran bangunan berubah menjadi 10 m x 15 m apakah mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar? mari kita bahas disini :-)
  • Luas tanah = 10 m x 20 m = 200 m2, total harga tanah Rp.1.000.000,00 x 200 m2 = Rp.200.000.000,00.
  • Luas rumah = 10 m x 10 m = 100 m2, total harga bangunan Rp.3.000.000,00 x 100 m2 = Rp.300.000.000,00.
  • Jadil jumlah harga jual tanah berikut rumah NJOP adalah Rp.500.000.000,00
  • NPOTKP menurut pemerintah daerah jakarta misalnya Rp.60.000.000,00
  • NPOP = Rp.440.000.000,00.
  • Jadi total BPHTB yang terutang yaitu 5% x Rp.440.000.000,00 = Rp.22.000.000,00.
Jadi total pajak BPHTB yang harus dibayar B sebagai pembeli adalah dua puluh dua juta rupiah, setelah membayar biaya tersebut maka bisa mengurus sertifikat balik nama ke notaris dengan menempelkan bea materai Rp.6.000,00. selanjutnya telah dilakukan pekerjaan renovasi bangunan menjadi 10 m x 15 m = 300 m2, maka B punya kewajiban untuk melaporkan perubahan data luas rumah tersebut karena akan mempengaruhi perhitungan pajak PBB yang contoh perhitunganya sudah kita buat menjadi satu artikel khusus disini :-)

Owner / Pemilik Proyek Konstruksi

Owner atau pemilik proyek konstruksi

Pemilik proyek atau owner adalah seseorang atau instansi yang memiliki proyek atau pekerjaan dan memberikanya kepada pihak lain yang mampu melaksanakanya sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. untuk merealisasikan proyek, owner mempunyai kewajiban pokok yaitu menyediakan dana untuk membiayai proyek. berikut penjelasan mengenai tugas dan wewenang owner dalam pelaksanaan proyek konstruksi bangunan.

Tugas pemilik proyek atau owner
  • menyediakan biaya perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek.
  • Mengadakan kegiatan administrasi proyek.
  • Memberikan tugas kepada kontraktor atau melaksanakan pekerjaan proyek.
  • Meminta pertanggung jawaban kepada konsultan pengawas atau manajemen konstruksi ( MK )
  • Menerima proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh kontraktor.
Wewenang yang dimiliki pemilik proyek atau owner
  • Membuat surat perintah kerja ( SPK )
  • Mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang telah direncanakan.
  • Meminta pertanggungjawaban kepada para pelaksana proyek atas hasil pekerjaan konstruksi.
  • Memutuskan hubungan kerja dengan pihak pelaksana proyek yang tidak dapat melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak. misalnya pelaksanan pembangunann dengan bentuk dan material yang tidak sesuai dengan RKS.

Dalam melaksanakan pembangunan seorang pemilik proyek dapat meminta konsultan pengawas atau manajemen konstruksi untuk mengatur agar proyek dapat berjalan dengan baik, sehingga owner tidak perlu repot memantau setiap saat dan secara detail tentang bangunan yang dibangun. namun owner dapat membuat jadwal rapat mingguan atau bulanan untuk membahas proyek agar sesuai dengan cita-cita dan keinginan yang diharapkan pemilik proyek. misalnya suatu kali owner menginginkan adanya perubahan desain dalam hal tambah kurang pekerjaan seperti penambahan ruangan atau pengurangan bentuk bangunan pada bagian tertentu namun tetap berpedoman pada kontrak kerja konstruksi yang dibuat bersama kontraktor sebelum memulai kegiatan pelaksanaan pembangunan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Dalam memilih kontrakor mana yang akan diajak bekerja sama dalam membangun sebaiknya menyesuaikan kualitas dan grade kontraktor agar dapat mewujudkan bangun berkualitas maksimal, harga murah dan dalam waktu yang cepat. proses tendher atau lelang proyek dapat dilakukan untuk dapat memilih kontraktor terbaik yang akan dipilih untuk menyelesaikan pembangunan :-)

SUMBER