Showing posts with label SPK. Show all posts
Showing posts with label SPK. Show all posts

SPK Kontrak Kerja Proyek Konstruksi

kontrak kerja proyek konstruksi

 

Pengaturan hukum Kontrak kerja proyek konstruksi
  • Kontrak Proyek Konstruksi termasuk perjanjian untuk melakukan pekerjaan (KUHP pasal 1601 b)
  • Isinya diatur oleh: Pihak-pihak yang terlibat dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
  • Bentuk Kontrak Proyek Konstruksi tertulis, mengandung resiko tinggi menyangkut keselamatan umum dan tertib bangunan
  • Kontrak dengan luar negeri formatnya sesuai kesepakatan
Jenis-jenis Kontrak proyek Konstruksi
  • Menurut cara terjadinya:
–        Hasil tender
–        Penunjukan
–        negosiasi
  • Menurut cara penentuan harga:
–        Fixed price or lump sum price contract
–        Fixed unit price contract
–        Escalation contract
–        Cost plus fee contract
–        Target estimate with penalty and incentive fee contract
Jenis-jenis Kontrak Konstruksi menurut Keppres 80 tahun 2003
  • Berdasarkan bentuk imbalan
–        Lump sum
–        Harga satuan
–        Gabungan lump sum dan harga satuan
–        Terima jadi (turn key)
–        persentase
¨       Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan
–        Tahun tunggal
–        Tahun jamak
  • Berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa:
–        Kontrak pengadaan tunggal
–        Kontrak pengadaan bersama
Pengertian sistem Kontrak proyek konstruksi

Kontrak proyek system Lump sum
Adalah kontrak pengadaan barang/jasa  atas penyelesaian seluruh pekerjaan  dalam batas waktu tertentu, dengan  jumlah harga yang pasti dan tetap, dan  semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung penyedia barang/jasa.
Kontrak proyek system Harga satuan
Adalah kontrak pengadaan barang/jasa  atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap, untuk Setiap satuan/unsur pekerjaan dengan Spesifikasi teknis tertentu, yang volume Pekerjaannya masih bersifat sementara, Sedangkan pembayarannya didasarkan Pada hasil pengukuran bersama atas volumePekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan  oleh penyedia barang/jasa.
Kontrak proyek system Gabungan lump sum & harga satuan
Adalah kontrak pengadaan barang/jasa yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
Kontrak proyek system Terima jadi
Adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
Kontrak proyek system Persentase
Adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan prosentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.
Jenis-jenis Kontrak proyek konstruksi yang lain
  • Kontrak rancang bangun (design and build contract)
  • Kontrak putar kunci (turn key contract)
  • Contractors full pre financing
  • Build operate and transfer (BOT)
  • Build operate and own (BOO)
  • Build lease and transfer (BLT)
SUMBER

Owner / Pemilik Proyek Konstruksi

Owner atau pemilik proyek konstruksi

Pemilik proyek atau owner adalah seseorang atau instansi yang memiliki proyek atau pekerjaan dan memberikanya kepada pihak lain yang mampu melaksanakanya sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. untuk merealisasikan proyek, owner mempunyai kewajiban pokok yaitu menyediakan dana untuk membiayai proyek. berikut penjelasan mengenai tugas dan wewenang owner dalam pelaksanaan proyek konstruksi bangunan.

Tugas pemilik proyek atau owner
  • menyediakan biaya perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek.
  • Mengadakan kegiatan administrasi proyek.
  • Memberikan tugas kepada kontraktor atau melaksanakan pekerjaan proyek.
  • Meminta pertanggung jawaban kepada konsultan pengawas atau manajemen konstruksi ( MK )
  • Menerima proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh kontraktor.
Wewenang yang dimiliki pemilik proyek atau owner
  • Membuat surat perintah kerja ( SPK )
  • Mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang telah direncanakan.
  • Meminta pertanggungjawaban kepada para pelaksana proyek atas hasil pekerjaan konstruksi.
  • Memutuskan hubungan kerja dengan pihak pelaksana proyek yang tidak dapat melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak. misalnya pelaksanan pembangunann dengan bentuk dan material yang tidak sesuai dengan RKS.

Dalam melaksanakan pembangunan seorang pemilik proyek dapat meminta konsultan pengawas atau manajemen konstruksi untuk mengatur agar proyek dapat berjalan dengan baik, sehingga owner tidak perlu repot memantau setiap saat dan secara detail tentang bangunan yang dibangun. namun owner dapat membuat jadwal rapat mingguan atau bulanan untuk membahas proyek agar sesuai dengan cita-cita dan keinginan yang diharapkan pemilik proyek. misalnya suatu kali owner menginginkan adanya perubahan desain dalam hal tambah kurang pekerjaan seperti penambahan ruangan atau pengurangan bentuk bangunan pada bagian tertentu namun tetap berpedoman pada kontrak kerja konstruksi yang dibuat bersama kontraktor sebelum memulai kegiatan pelaksanaan pembangunan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Dalam memilih kontrakor mana yang akan diajak bekerja sama dalam membangun sebaiknya menyesuaikan kualitas dan grade kontraktor agar dapat mewujudkan bangun berkualitas maksimal, harga murah dan dalam waktu yang cepat. proses tendher atau lelang proyek dapat dilakukan untuk dapat memilih kontraktor terbaik yang akan dipilih untuk menyelesaikan pembangunan :-)

SUMBER


Memilih nama perusahaan kontraktor bangunan

 Memilih nama perusahaan kontraktor bangunan

Mendirikan perusahaan PT kontraktor ternyata mudah namun bisa juga dibilang sulit :-) karena diperlukan keberanian dan sedikit tips pengetahuan khusus dalam membuatnya. termasuk dalam hal cara memilih nama perusahaan kontraktor bangunan yang cocok digunakan sebagai merek brand usaha kita. nah.. disini kita uraikan hal-hal yang berkaitan dengan proses pemilihan nama PT ini.



Syarat nama PT

Setelah menanyakan pada notaris ternyata ada peraturan khusus yang harus dipenuhi  dalam memilih nama perusahaan kontraktor yaitu berdasarkan undang-undang Indonesia nomor 40 tahun 2007 pasal 16, intinya perusahaan tidak boleh menggunakan nama PT dengan rincian sebagai berikut:

    Nama yang akan digunakan tidak boleh sama dengan nama yang sudah digunakan secara sah oleh perseroan lain.
    Nama tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum serta norma kesusilaan.
    Tidak boleh sama atau mirip dengan lembaga negara,lembaga pemerintah atau lembaga international tetapi masih tetap dapat menggunakan nama tersebut dengan syarat mendapat izin dari pihak yang bersangkutan.
    Nama harus  sesuai dengan maksud dan tujuan kegiatan usaha.
    Tidak disetujui jika menggunakan angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
    Perseroan tidak boleh memakai nama yang mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum atau persekutuan perdata.



Peraturan tersebut dibuat untuk melindungi secara hukum kepada perseroan terbatas yang sudah memakai nama tersebut dalam akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan sudah mendapat pengesahan dari kementrian Hukum dan HAM RI. dalam memilih nama perusahaan kontraktor ini perlu menyiapkan 2 sampai 3 nama untuk diajukan kepada notaris sebagai jaga-jaga apabila alternatif nama pertama tidak bisa dipakai jadi bisa digantikan dengan nama cadangan.



Biaya pendirian perusahaan kontraktor lewat notaris

Dalam proses pembuatan PT ini kita akan sering berhubungan dengan notaris untuk keperluan konsultasi dan pengurusan dokumen, rata-rata biaya pendirian PT dijakarta sebagai berikut :

    Kontraktor kecil = Rp.8.000.000,00
    Kontraktor menengah = Rp.10.000.000,00
    Kontraktor besar = Rp.14.000.000,00



Apa yang dilakukan notaris

Sebagai pendiri kontraktor tugas kita hanya menyiapkan dokumen, biaya pendirian dan persiapan lainya. karena untuk urusan pendirian sudah dilakukan sepenuhnya oleh notaris dengan rincian kegiatan sebagai berikut

    Pengecekan dan pemesanan nama perusahaan kontraktor
    Persetujuan pemakaian nama perusahaan yang diusulkan.
    Pembuatan draft anggaran dasar perusahaan.
    Membuat Akta pendirian PT.
    Legalisir foto copy akta pendirian yang dilakukan oleh notaris.
    Pengurusan NPWP kependekan dari nomor pokok wajib pajak.
    Surat keterangan telah terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.
    Keluarnya SK Mentri Hukum dan HAM RI
    Pengurusan SIUP ( Surat izin usaha perdagangan )
    Pembuatan TDP ( Tanda daftar perusahaan )
    Pengurusan ke BNRI & TBNRI ( berita negara Republik Indonesia )

Untuk perusahaan yang mengikuti thender proyek pemerintah juga disyaratkan untuk mempunyai

    SKA ( sertifikat keahlian ) atau SKT ( sertifikat ketrampilan ) untuk tenaga ahli.
    SBU yaitu sertifikat badan usaha yang terakreditasi lembaga pengembangan jasa konstruksi ( LPJK )
    IUJK yaitu izin usaha jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh daerah tempat domisili perusahaan atau atau lokasi kantor pusat kontraktor.

Lama proses pendirian kontraktor berkisar antara 16 hari sampai dengan 60 hari kerja, namun bisa memerlukan lebih panjang karena beberapa sebab yang perlu dihindari  :-(



kontraktor

Demikain uraian tentang cara memilih nama usaha kontraktor dan sekilas tentang proses pendirian perusahaan, semoga bermanfaat bagi para sarjana teknik sipil yang hendak menciptakan lapangan kerja baru, dan bagi yang sudah berpengalaman dalam hal pendirian kontraktor bangunan bisa berbagai disini agar dapat menjadi referensi sekaligus penyemangat calon-calon direktur baru dibidang bangunan :-)

Mandor, Tukang, Pemborong, Bangunan, KONTRAKTOR PELAKSANA, PROFESIONAL MUDA, DI, SURAKARTA, SOLO, SRAGEN, KARANGANYAR, BOYOLALI, SALATIGA, YOGYAKARTA, JOGYA, Klaten, SEMARANG, KAMI BERGERAK DALAM PEGADAAN BARANG & JASA : PAGAR PANEL BETON, GYPSUM, RANGKA ATAP BAJA RINGAN, PAVING, WATERPROOFING, WALLPAPER DINDING, JASA TUKANG/MANDOR/PEMBORONG BANGUNAN, PROFESIONAL.. ANDA UNTUNG, KAMI UNTUNG KERJASAMA YANG BAIK DAN TANGUNG JAWAB

Tahap Pelaksanaan Proyek


Tahap Pelaksanaan Proyek

Proyek adalah rangkaian kegiatan untuk menghasilkan sesuatu atau serangkaian kegiatan yang mencakup seluruh aspek yang menyangkut kepentingan, untuk mencapai tujuan yang pengelolaannya tidak terlepas dari unsur-unsur manajemen.
Aturan-aturan yang membatasi pelaksanaan proyek adalah :
1. SPK/SPMK
2. Kontrak dan dokumen kontrak
3. (Surat perjanjian antara Pimpro/pimbagpro dan kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan)
4. RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat)
5. Gambar kerja :
  • Shop drawing
  • As built drawing

Tahap-tahap pelaksanaan proyek ada 3 macam yaitu
A. Tahap pra pelaksanaan proyek
Tahap pra pelaksanaan proyek ini meliputi :
1. Membuat persiapan/program secara detail untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
2. Acuannya
  • Dokumen kontrak
  • RAB dan RAP
  • Dokumen-dokumen lain
3. Kontraktor
  • Memberikan jaminan bank dan uang muka
  • Mempelajari isi kontrak
Dalam hal ini kontrak dibagi menjadi dua macam yaitu :
  • Kontrak lumpsum
    Kontrak lumsum adalah kontrak yang dilaksanakan sesuai dengan gambar dan RKS dalam dokumen lelang yang nilainya pasti dan mengikat, kuantitas dari masing-masing pekerjaan relatif pasti, gambar-gambar rencana dan spesifikasi lengkap terperinci.
  • Kontrak unit price
    Kontrak unit price adalah kontrak pengadaan barang / jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yg pasti & tetap untuk setiap satuan pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara. Pembayaran kepada penyedia jasa / kontraktor pelaksanaan berdasarkan hasil pengukuran bersama terhadap volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan.
4. Merupakan masa mobilisasi (1-5 bulan)
  • Masa ini strategis, kelancaran pada masa ini menentukan kelancaran pekerjaan selanjutnya
  • Sering dilaksanakan review design
5. Persiapan administratif yang dilakukan
  • Surat menyurat (dengan pejabat setempat, pimpro/bagpro maupun konsultan)
  • Membuat surat tugas (internal)
  • Membuat laporan intern dan ekstern
6. Persiapan teknis yang dilakukan
  • Struktur organisasi proyek
  • Time schedule atau master schedule
  • Metode kerja/metode pelaksanaan
  • Kantor lapangan (base camp, gudang, direksi keet)
  • Bangunan utilitas (PLN, Telkom, PDAM)
  • Survey letak quarry
  • Membuat shop drawing
  • Pengukuran
  • Membuat fasilitas penunjang (Access road, jembatan darurat, pagar pengaman)
B. Tahap pelaksanaan
Tahap ini merupakan tahap pelaksanaan proyek konstruksi secara umum. Dalam tahap pelaksanaan ada tiga target yang harus dicapai, yaitu :
  • Taget prestasi
  • Target waktu
  • Target biaya
Dalam tahap ini memungkinkan sekali untuk terjadiya perubahan metode kerja dan reshedulling. Dalam pelaksanaan pada tahap ini harus selalu dilakuan hal berikut ini :
  • Pengendalian biaya/keuangan (pengendalian bahan, alat, pekerja)
  • Pengendalian waktu (rencana kerja realistis, memperhatikan pekerjaan-pekerjaan kritis, evaluasi kurva S)
  • Pengendalian mutu (memperhatikan spesifikasi teknis)
C. Tahap akhir pelaksanaan
Ini adalah tahap saat proyek sudah selesia dilaksanakan PHO dan FHO. Pada tahap ini diusahakan proyek tidak terlambat, karena apabila terlambat akan terkena denda sebesar 1% dari nilai kontak sampai setinggi-tingginya 10% dari  nilai kontrak. Tenggang waktu antara PHO dan FHO adalah masa pemeliharaan. Semua cacat pada bangunan yang terjadi pada masa pemeliharaan menjadi tanggung jawab penuh dari kontraktor untuk memperbaikinya.