Showing posts with label Proyek Konstruksi. Show all posts
Showing posts with label Proyek Konstruksi. Show all posts

SPK Kontrak Kerja Proyek Konstruksi

kontrak kerja proyek konstruksi

 

Pengaturan hukum Kontrak kerja proyek konstruksi
  • Kontrak Proyek Konstruksi termasuk perjanjian untuk melakukan pekerjaan (KUHP pasal 1601 b)
  • Isinya diatur oleh: Pihak-pihak yang terlibat dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
  • Bentuk Kontrak Proyek Konstruksi tertulis, mengandung resiko tinggi menyangkut keselamatan umum dan tertib bangunan
  • Kontrak dengan luar negeri formatnya sesuai kesepakatan
Jenis-jenis Kontrak proyek Konstruksi
  • Menurut cara terjadinya:
–        Hasil tender
–        Penunjukan
–        negosiasi
  • Menurut cara penentuan harga:
–        Fixed price or lump sum price contract
–        Fixed unit price contract
–        Escalation contract
–        Cost plus fee contract
–        Target estimate with penalty and incentive fee contract
Jenis-jenis Kontrak Konstruksi menurut Keppres 80 tahun 2003
  • Berdasarkan bentuk imbalan
–        Lump sum
–        Harga satuan
–        Gabungan lump sum dan harga satuan
–        Terima jadi (turn key)
–        persentase
¨       Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan
–        Tahun tunggal
–        Tahun jamak
  • Berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa:
–        Kontrak pengadaan tunggal
–        Kontrak pengadaan bersama
Pengertian sistem Kontrak proyek konstruksi

Kontrak proyek system Lump sum
Adalah kontrak pengadaan barang/jasa  atas penyelesaian seluruh pekerjaan  dalam batas waktu tertentu, dengan  jumlah harga yang pasti dan tetap, dan  semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung penyedia barang/jasa.
Kontrak proyek system Harga satuan
Adalah kontrak pengadaan barang/jasa  atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap, untuk Setiap satuan/unsur pekerjaan dengan Spesifikasi teknis tertentu, yang volume Pekerjaannya masih bersifat sementara, Sedangkan pembayarannya didasarkan Pada hasil pengukuran bersama atas volumePekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan  oleh penyedia barang/jasa.
Kontrak proyek system Gabungan lump sum & harga satuan
Adalah kontrak pengadaan barang/jasa yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
Kontrak proyek system Terima jadi
Adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
Kontrak proyek system Persentase
Adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan prosentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.
Jenis-jenis Kontrak proyek konstruksi yang lain
  • Kontrak rancang bangun (design and build contract)
  • Kontrak putar kunci (turn key contract)
  • Contractors full pre financing
  • Build operate and transfer (BOT)
  • Build operate and own (BOO)
  • Build lease and transfer (BLT)
SUMBER

Owner / Pemilik Proyek Konstruksi

Owner atau pemilik proyek konstruksi

Pemilik proyek atau owner adalah seseorang atau instansi yang memiliki proyek atau pekerjaan dan memberikanya kepada pihak lain yang mampu melaksanakanya sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. untuk merealisasikan proyek, owner mempunyai kewajiban pokok yaitu menyediakan dana untuk membiayai proyek. berikut penjelasan mengenai tugas dan wewenang owner dalam pelaksanaan proyek konstruksi bangunan.

Tugas pemilik proyek atau owner
  • menyediakan biaya perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek.
  • Mengadakan kegiatan administrasi proyek.
  • Memberikan tugas kepada kontraktor atau melaksanakan pekerjaan proyek.
  • Meminta pertanggung jawaban kepada konsultan pengawas atau manajemen konstruksi ( MK )
  • Menerima proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh kontraktor.
Wewenang yang dimiliki pemilik proyek atau owner
  • Membuat surat perintah kerja ( SPK )
  • Mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang telah direncanakan.
  • Meminta pertanggungjawaban kepada para pelaksana proyek atas hasil pekerjaan konstruksi.
  • Memutuskan hubungan kerja dengan pihak pelaksana proyek yang tidak dapat melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak. misalnya pelaksanan pembangunann dengan bentuk dan material yang tidak sesuai dengan RKS.

Dalam melaksanakan pembangunan seorang pemilik proyek dapat meminta konsultan pengawas atau manajemen konstruksi untuk mengatur agar proyek dapat berjalan dengan baik, sehingga owner tidak perlu repot memantau setiap saat dan secara detail tentang bangunan yang dibangun. namun owner dapat membuat jadwal rapat mingguan atau bulanan untuk membahas proyek agar sesuai dengan cita-cita dan keinginan yang diharapkan pemilik proyek. misalnya suatu kali owner menginginkan adanya perubahan desain dalam hal tambah kurang pekerjaan seperti penambahan ruangan atau pengurangan bentuk bangunan pada bagian tertentu namun tetap berpedoman pada kontrak kerja konstruksi yang dibuat bersama kontraktor sebelum memulai kegiatan pelaksanaan pembangunan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Dalam memilih kontrakor mana yang akan diajak bekerja sama dalam membangun sebaiknya menyesuaikan kualitas dan grade kontraktor agar dapat mewujudkan bangun berkualitas maksimal, harga murah dan dalam waktu yang cepat. proses tendher atau lelang proyek dapat dilakukan untuk dapat memilih kontraktor terbaik yang akan dipilih untuk menyelesaikan pembangunan :-)

SUMBER