Showing posts with label Manual. Show all posts
Showing posts with label Manual. Show all posts

Jasa Bor Pile Pondasi dengan Mesin Dan Manual ( Strouss )

Dari segi teknologi system pengeboran Bored Pile memiliki beberapa keunggulan antara lain:
  • Mobilisasi Mudah
  • Tidak mengganggu lingkungan dengan getaran yang dapat merusak/ retak dinding bangunan sekitar proyek.
  • Pengoperasian alat sederhana.
  • Memenuhi syarat teknik dan spesifikasi bangunan.

Adapun ukuran lubang pengeboran Bored Pile yang biasa kami lakukan adalah:

  • Dia 200 mm.
  • Dia 300 mm.
  • Dia 400 mm
  • Dia 600 mm
  • Dia 800 mm.
  • Dia 1000 mm
  • Dia 1200 mm


Lokasi yang biasa dan dapat kami kerjakan:

  • Daerah rawa
  • Daerah yang padat penduduk atau memiliki bangunan yang berdekatan.
  • Daerah pegunungan
  • Daerah diatas sungai

Jenis mata bor yang di digunakan ada beberapa macam sesuai dengan kondisi tanah yang akan di bor


jika membutuhkan Jasa  Jasa Bor Pile Pondasi dengan Mesin Dan Manual ( Strouss )
hub team kami
hp : 0853 4759 5021 / 0822 2011 3823
pak Alfianto
(Rekomendasi team Pak Ayub > Ud Aurelia sanjaya)
jika menghubung tanpa rekomendasi di Anggap iseng

Transparansi E-Procurement vs Lelang Manual (Non E-Proc)

Berita Media Cetak yang terbit pada tanggal 1 Nopember 2013 cukup mengguncangkan beberapa mailing list, group bbm, dan Facebook yang saya ikuti. Headline berita yang cukup menohok ditengah-tengah nama besar lembaga yang diberi tanggung jawab melaksanakan Pemilihan Umum Tahun 2014 ini serta nilai pengadaan yang cukup fantastis di lembaga tersebut menjadi salah satu alasan mengapa hal ini begitu mengguncang.
KPU persoalkan lelang elektronik
JAKARTA — Staf ahli pengadaan Komisi Pemilihan Umum, Harmawan Kaeni, mengatakan lembaganya mulai menerapkan sistem elektronik untuk pengadaan logistik pada Pemilu 2014. Tapi, kata dia, sistem e-procurement pengadaan memiliki sejumlah kelemahan.
“Sistem ini tidak memungkinkan masyarakat, termasuk wartawan dan LSM, memantau proses lelang yang terjadi,” ujar Harmawan ketika ditemui Tempo di gedung KPU kemarin. Alasannya, kata dia, sistem ini hanya bisa diakses panitia pengadaan dan peserta tender.
Dia mengklaim sistem pelelangan manual, misalnya pada 2009, lebih transparan dibanding sistem elektronik. Dengan sistem e-procurement, kata dia, masyarakat hanya bisa melihat pengumuman tender yang terbatas, sehingga penawaran yang masuk dalam sistem ini tidak bisa dipantau langsung oleh publik. “Dokumen penawaran dan kelengkapannya juga tidak bisa diakses langsung publik,” katanya.
Pengadaan online, kata dia, masih bisa menimbulkan peluang penyalahgunaan jika tidak diawasi ketat. “Tidak menutup kemungkinan ada penyalahgunaan, terutama dilakukan oleh rekanan yang nakal,” ucapnya.
Padahal, saat peluncuran sistem pelelangan elektronik ini pada medio Oktober lalu, Kepala Biro Logistik KPU Boradi berharap proses lelang satu atap ini, antara panitia dan calon penyalia barang serta jasa, bisa lebih mudah diawasi dan transparan.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri Arif Wibowo memastikan pihaknya akan mengawasi proses pengadaan logistik oleh KPU. “Proses harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik untuk pengawasan,” ia memaparkan.
KPU menganggarkan logistik Pemilu 2014 sebesar Rp 3,24 triliun untuk pengadaan lima jenis barang. Anggaran logistik pemilu terbagi dua, yakni anggaran 2013 dan 2014 yang dikelola KPU. Anggaran pada 2013 sebesar Rp 800 miliar dianggarkan untuk lelang kotak dan bilik suara. (Sumber : Tempo)
Kalau melihat dari berita ini, ada beberapa butir yang dipermasalahkan oleh narasumber berita tersebut, yaitu:
  1. Sistem ini tidak memungkinkan masyarakat, termasuk wartawan dan LSM, memantau proses lelang yang terjadi;
  2. Sistem ini hanya bisa diakses panitia pengadaan dan peserta tender;
  3. Masyarakat hanya bisa melihat pengumuman tender yang terbatas, sehingga penawaran yang masuk dalam sistem ini tidak bisa dipantau langsung oleh publik;
  4. Dokumen penawaran dan kelengkapannya juga tidak bisa diakses langsung publik;
  5. Masih bisa menimbulkan peluang penyalahgunaan jika tidak diawasi ketat.
Apakah ini semua memang merupakan kelemahan E-Procurement dan akan menjadi lebih baik apabila dilaksanakan secara manual atau non e-proc?
Mari kita telaah satu persatu.
Sistem ini tidak memungkinkan masyarakat, termasuk wartawan dan LSM, memantau proses lelang yang terjadi
Proses pelelangan adalah salah satu rangkaian dari pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang melibatkan beberapa pihak dalam rantai prosesnya. Yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertugas untuk menyiapkan dan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan (Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan Sendiri/HPS, dan Rancangan Kontrak), Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP)/Panitia Pengadaan yang bertugas untuk memilih penyedia, serta peserta pengadaan yang merupakan penyedia barang/jasa.
Proses pelelangan dilakukan oleh para pihak yang secara hukum telah ditetapkan serta bersifat mandiri dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain diluar organisasi pengadaan. Hal ini untuk menjamin independensi pelaksana pemilihan penyedia agar dapat memilih penyedia maupun barang/jasa yang dibutuhkan secara profesional sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Peran pengawasan oleh masyarakat, termasuk wartawan dan LSM dilakukan tidak pada keseluruhan proses, namun dibatasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Undang-Undang Keterbukaan dan Informasi Publik. Bahkan dalam UU KIP telah ditekankan bahwa kontrak merupakan salah satu informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyakarat. Nah, kontrak ini merupakan hasil dari pemilihan penyedia atau baru tersedia setelah proses lelang selesai dilaksanakan.
Sekarang mari kita bandingkan antara pemantauan yang dapat dilakukan apabila lelang dilaksanakan secara manual maupun elektronik.
Lelang Manual (Non E-Proc)
Pengumuman untuk lelang manual banyak dilakukan dengan menggunakan papan pengumuman pada instansi pelaksana pengadaan. Juga sebelum keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, dilakukan melalui media cetak dalam bentuk pengumuman di surat kabar. Hal ini berarti keterbukaan atau transparansi lelang manual dibatasi oleh akses kepada papan pengumuman dan media cetak.
Tahapan pelelangan pada lelang manual tertulis pada dokumen pengadaan yang hanya dapat diambil oleh penyedia yang mendaftar dan apabila ada perubahan tahapan pelelangan maka Pokja ULP/Panitia Pengadaan mengumumkan melalui papan pengumuman dan juga hanya dapat diakses oleh peserta pelelangan atau pengunjung yang “kebetulan” melihat-lihat papan pengumuman.
Pengumuman pemenang pada lelang manual dilaksanakan juga pada papan pengumuman yang memuat nama peserta yang menjadi pemenang dan 2 cadangan apabila ada. Peserta yang lain tidak dapat melihat siapa-siapa saja yang gugur pada tahapan pemilihan serta alasan pengguguran peserta.
E-Procurement
Pengumuman pada lelang secara elektronik/E-Procurement selain dilaksanakan melalui papan pengumuman pada instansi pelaksana pengadaan juga dilaksanakan pada portal pengadaan nasional melalui LPSE. Dengan perkembangan teknologi dan informasi, maka pengumuman pelelangan yang dilakukan pada hari ini, pada jam yang sama sudah tersebar di dunia maya dan dapat diakses oleh siapapun termasuk wartawan dan LSM tanpa perlu berlangganan surat kabar lagi.
Dengan adanya portal pengadaan nasional, yang bisa diakses melalui http://inaproc.lkpp.go.id, maka pengumuman pelelangan seluruh Indonesia dapat diakses hanya dari 1 portal tanpa harus mencari satu-persatu melalui lebih dari 500 LPSE di Seluruh Indonesia
Portal Pengadaan Nasional
Masyarakat dapat mencari pengumuman pelelangan yang dilaksanakan berdasarkan wilayah atau berdasarkan judul pengadaannya.
Tahapan pelelangan pada E-Procurement bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat tanpa perlu mengikuti proses pelelangan, cukup bermodalkan akses internet saja.
Dibawah ini adalah salah satu contohnya:
  1. Saya mencoba mengakses http://lpse.lkpp.go.id untuk melihat informasi pengumuman lelang dan lelang yang sedang berlangsung saat iniLPSE LKPP
  2. Kemudian saya klik salah satu paket pekerjaan yang sedang dilelangkan, yaitu Pengadaan Perangkat Keras dan Aplikasi Pendukung di Biro Logistik Setjen KPU 2013Lelang KPU
  3. Pada pilihan Tahap Lelang Saat ini dapat dilihat jadwal pelelangan secara utuh, mulai dari pengumuman hingga pelaksanaan kontrak, serta riwayat atau history perubahan jadwal yang dilakukan oleh Pokja ULP/Panitia PengadaanJadwal  Lelang
Dari informasi di atas terlihat bahwa melalui lelang secara elektronik, masyarakat termasuk Wartawan dan LSM dapat mengakses seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan pengadaan secara terbuka dan transparan, bahkan dapat mengetahui apabila ada perubahan jadwal tanpa harus menjadi peserta pelelangan terlebih dahulu.
Khusus untuk pengumuman pemenang, maka E-Procurement menampilkan semua peserta yang mendaftar serta yang gugur pada tahapan evaluasi serta alasan gugurnya.
Dibawah ini adalah salah satu contohnya:
  1. Masih pada web yang sama (lpse.lkpp.go.id) namun pada halaman awal saya mengklik link yang bertuliskan “Semua” pada pengumuman.
  2. Akan ditampilkan nama seluruh paket yang pernah dilelangkan oleh LPSE LKPP. Kemudian cari salah satu paket lelang yang tahapannya sudah selesai Lelang Selesai
  3. Apabila tautan “peserta” diklik, maka akan ditampilkan daftar seluruh peserta yang ikut pelelangan, pemenang, yang gugur, serta alasan peserta dinyatakan gugur Hasil Lelang
Dari informasi ini terlihat bahwa E-Procurement lebih transparan dalam mengumumkan hasil pemilihan penyedia karena dapat diakses oleh siapapun tanpa batasan tempat dan waktu oleh masyarakat. Hal ini dapat dijadikan sebagai alat bantu dalam melakukan pengontrolan pelaksanaan pengadaan oleh masyarakat secara terbuka termasuk menilai apakah alasan pengguguran peserta yang menawar dengan harga lebih rendah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak.
Sistem ini hanya bisa diakses panitia pengadaan dan peserta tender
Seperti penyampaian sebelumnya, pelaksanaan pengadaan sesuai aturan perundang-undangan merupakan sebuah proses yang hanya dapat diikuti oleh para pihak yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang/jasa. Keterlibatan ini dibatasi juga berdasarkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing agar tidak terjadi intervensi diluar batasan kewenangan.
Ketentuan ini berlaku baik menggunakan non elektronik atau e-procurement. Pada lelang yang dilaksanakan secara manual, yang dapat mengakses seluruh tahapan pengadaan hanyalah para pihak yang terlibat. Seperti tahapan pelaksanaan penjelasan pekerjaan tentu hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah mendaftar. LSM dan Wartawan tidak dapat mengikuti jalannya acara penjelasan pekerjaan karena bukan peserta pelelangan. Apalagi dengan pelaksanaan evaluasi penawaran dan kualifikasi yang hanya dapat diikuti oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan.
Dengan E-Procurement, kewenangan ini diwujudkan dalam bentuk penggunaan level akses yang berbeda, misalnya user penyedia hanya dapat mengakses menu yang berhubungan dengan penyedia barang/jasa, panitia hanya dapat mengakses pemilihan penyedia, PPK hanya dapat mengakses menu yang merupakan tugas pokok PPK tanpa dapat mengintervensi evaluasi yang dilakukan oleh panitia. Khusus auditor, juga diberikan login khusus untuk dapat memonitor jalannya pelaksanaan pemilihan penyedia.
Masyarakat dapat mengakses seluruh proses lelang pada tahap pengumuman, melihat tahapan dan jadwal yang telah, sedang, dan akan terjadi, serta mengakses secara penuh informasi hasil pelelangan apabila sudah selesai.
Berdasarkan hal ini, tidak ada perbedaan yang signifikan antara lelang manual dan e-procurement dalam hal akses terhadap proses pelelangan.
Masyarakat hanya bisa melihat pengumuman tender yang terbatas, sehingga penawaran yang masuk dalam sistem ini tidak bisa dipantau langsung oleh publik
Mari kita lihat pengumuman tender salah satu lelang yang menggunakan metode papan pengumuman
Pengumuman Manual
Sekarang mari dibandingkan dengan hasil pelelangan yang dilaksanakan secara elektronik yang telah dipaparkan di atas.
  • Apakah ada informasi mengenai siapa saja penyedia yang mendaftar dan memasukkan dokumen penawaran?
  • Apakah terlihat siapa saja yang gugur dan apa alasan Pokja ULP/Panitia Pengadaan menggugurkan penawaran peserta?
  • Siapa saja yang bisa melihat pengumuman ini apabila hanya ditempelkan melalui papan pengumuman pada instansi?
  • Pertanyaan terakhir, metode mana yang justru membatasi transparansi?
Dokumen penawaran dan kelengkapannya juga tidak bisa diakses langsung publik
Dokumen penawaran merupakan dokumen yang disusun oleh peserta pelelangan untuk mengikuti lelang serta disampaikan kepada Pokja ULP/Panitia Pengadaan untuk dievaluasi berdasarkan ketentuan dan tata cara yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
Evaluasi lelang tidak sama dengan evaluasi hasil ujian saat bersekolah di sekolah dasar, yaitu hasil pekerjaan teman sekelas diperiksa secara bersama-sama dengan cara bu guru menyampaikan jawaban yang benar pada papan tulis dan murid-murid memeriksa pekerjaan temannya. Dokumen penawaran bersifat rahasia hingga berbentuk kontrak. Apabila sudah berbentuk kontrak, yang berarti pelelangan sudan selesai, maka berdasarkan UU KIP sudah tidak bersifat rahasia lagi dan dapat diminta sesuai ketentuan dan tata cara yang diatur oleh UU KIP.
Ketentuan ini berlaku baik lelang non elektronik maupun e-procurement.
Selama menjadi panitia lelang sewaktu saya masih menjadi PNS, tidak pernah sekalipun setelah pembukaan penawaran mengumbar dokumen penawaran dan kelengkapannya kepada publik. Prinsip transparansi pada pengadaan barang/jasa tidak berarti semua dokumen dibuka dan kalau perlu diupload oleh masyarakat luas.
Masih bisa menimbulkan peluang penyalahgunaan jika tidak diawasi ketat
Penyalahgunaan sebenarnya tidak bergantung kepada pemilihan metode pelelangan, melainkan kembali kepada diri manusia itu sendiri.
Pelaksanaan lelangan secara manual, rentan disusupi dengan tindakan post bidding, yaitu tindakan menambah, mengurangi atau mengubah dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan dokumen penawaran. Bentuk dokumen penawaran yang bersifat fisik, dapat dengan mudah dihapus, dirobek, atau disisipkan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan apabila ada permainan dengan peserta pelelangan.
Pelaksanaan secara elektronik mampu mencegah itu semua, yaitu dengan disimpannya master file berbentuk .rhs pada server yang dapat diakses oleh para pihak setelah pelelangan termasuk auditor. Hal ini menyebabkan file yang diakses oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan akan sama dengan yang dapat diakses oleh PPK maupun auditor, sehingga apabila ada penyalahgunaan dengan cara post bidding maka akan dapat ditemukan dengan cepat.
Akhir kata, tidak ada metode yang sempurna selama masih ada campur tangan manusia di dalamnya. Otomatisasi sistem-pun tidak akan berpengaruh banyak selama pengontrolan masih berada dibawah manusia. Sehingga yang perlu diperkuat saat ini adalah sumber daya manusia yang kredibel dan profesional.


sumber : http://www.khalidmustafa.info

Analisis Usaha Batako Manual

Analisis Usaha Batako Manual

Batako Manual yaitu batako yang dikerjakan (dipadatkan) dengan cara ditumbuk, tanpa alat mesin press batako. Adapun analisisnya untuk 1 truk pasir dan dikerjakan dalam waktu 11 hari, sebagai berikut :
Pembelian Peralatan :
  1. 1 buah Cetakan Manual Batako : Rp. 350.000,- .
  2. 1 buah Gerobak (Celeng)           : Rp. 465.000,- .
  3. 1,5 m Ayakan Pasir (Stimien)    : Rp.   47.000,-.
  4. 1 buah Scrab                           : Rp.   35.000,-
  5. 1 buah Cethok                         : Rp.   15.000,-
  6. 1 buah Cangkul                        : Rp.   50.000,-
  7. 2 buah Ember                          : Rp.   12.000.-
  8. 1 m Kayu Landasan                 : Rp.   40.000,-
  9. 10 m Plastik                            : Rp.   40.000,-
Material dan Upah :
  1. 4 Truk (+ 6,5 m3) Pasir             : Rp.1.600.000,-
  2. 36 Zak Semen 40 kg                : Rp.1.620.000,-
  3. 0.8 Truk                                  : Rp.  320.000,-
Upah (Biaya Pembuatan)
  1. Biaya untuk 2880 Batako          : Rp.   1.008.000,-
Jumlah Pengeluaran termasuk Peralatan    : Rp. 5.062.000,-
Jumlah Pemasukan untuk 2880 Batako     : Rp. 6.336.000,-
Jumlah Keuntungan Untuk 4 Truk Pasir      : Rp.   734.000,-
Analisis tersebut masih termasuk pembelian peralatan, yaitu sebesar Rp.1.054.000,- . Keuntungan selanjutnya akan didapat lebih besar lagi, karena sudah tidak ada beban pembelian peralatan. Dari hasil analisis tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa antara modal dan pemasukan atau istilah ekonominya “Break Event Point” akan impas pada penjualan batako sebanyak1698 batako.

dari sunber terpercaya

BIAYA PEMBUATAN USAHA PAVING

Pola Pembiayaan Pada Industri Paving Block

Penelitian tentang pola pembiayaan paving blok telah dilakukan Bank Indonesia dengan mengambil objek penelitian di daerah Purwokerto, Kabuapaten Banyumas jawa Tengah. Penyusunan pola pembiayaan paving blok didasarkan pada data/informasi teknis dan financial serta kondisi pengusaha paving blok di daerah purwokerto. Gambaran tentang industry paving blok yang disajikan meliputi profil usaha dan pola pembiayaan, aspek pemasaran, aspek produksi, aspek keuangan, aspek ekonomi, sosiaaal dan aspek dampak lingkungan.
Penelitian ini dilakukan dengan mengadakan survey di wilayah Purwokerto. Survei lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dari pengusaha pving blok, data sekunder dari perbankan dan instansi terkait. Data yang terkumpul kemudian dilakukan analisa yang meliputi analisa usaha untuk mengetahui bagaimana pengaruh paving blok dilihat dari aspek-aspek pemasaran, produksi, social ekonomi, dan dampak lingkunganya, dan analisa pembiayaan dilakukan untuk mengetahui bagaimana pembiayaan proyek dan kelayakan usaha dilihat dari aspek keuanganya.
Industri paving blok merupakan industry penunjang bahan bangunan yang dapat diusahakan hamper di seluruh lokasi yang meiliki sumber daya bahan baku berupa pasir dan mudah untuk mendapatkan semen. Di Kabupaten Banyumas terdapat sekitar 24 unit usaha paving blok yang dapat menyerap 162 tenaga kerja. Total biaya investasi yang dibutuhkan untuk industry paving blok dengan pola kombinasi berkapasitas 1.000 m2/bulan paving pres dan 500 m paving manual sebesar Rp. 127.975.000. Sumber dana investasi berasal dari pinjaman kredit 60 % (Rp. 76.785.000) dan biaya sendiri 40 % (Rp. 51.190.000), dengan bunga pinjaman 16 % dan jangka waktu kredit  investasi selama 3 tahun. Modal kerja dibutuhkan sebesar Rp. 48.528.010 yang dibiayai dari pinjaman kredit 60 % (Rp. 29.116.806) dan biaya sendiri 40 % (Rp. 19.411.204), dengn bunga pinjaman 16 % dan jangka waktu kredit selama 1 tahun.
Industri paving blok manual dengan kapasitas 1.500 m/bulan paving membutuhkan investasi sebesar Rp. 108.700.000. Sumber dan investasi berasal dari pinjaman kredit 60% (Rp. 65.220.000) dan biaya sendiri 40% Rp (43.480.000), dengan bunga pinjaman 16% dan jangka waktu kredit investasi selama 3 tahun. Biaya modal kerja adalah sebesar Rp. 45.113.390 yang dibiayai dari pinjaman kredit 60% (Rp 27.068.034) dan biaya sendiri 40% (Rp 18.045.356), dengan bunga pinjaman 16% dan jangka waktu kredit selama 1 tahun.
Secara financial industry paving blok pola kombinasi dinilai layak dilaksanakan dengan criteria NPV Rp 72.704.454, IRR 38.05%, Net B-C ratio 1.57 dan PBP 36 bulan (2,98 tahun). Demikian juga dengan industry paving blok pola manual dinilai layak dilaksanakan dengan criteria NPV Rp 56.809.032, IRR 36.37%, Net B_C ratio 1.52 dan PBP 37 bulan (3.05 tahun).
Analisis sensitivitas menunjukkan industry paving blok lebih sensitive terhadapa penuruna pendapata dibandingkan dengan kenaikan biaya produksi. Pada pola kombinasi, penurunan pendapatan sampai 9% atau kenaikan biaya variable produksi sebesar 12%, usaha ini masih layak dijalankan. Usaha ini juga masih layak bila terjadi enurunan pendapatan dan kenaikan biaya variable produksi secara bersamaan dengan perubahan sampai 5%.
Analisis sensitivitas pada pola manual, menunjukkan usaha masih layak dijalankan dengan penurunan pendapata sampai 7% atau kenaikan biaya variable produksi sebesar 10%. Usaha ini juga masih layak bila terjadi penurunan pendapatan dan kenaikan biaya variable secara bersamaan dengan perubahan sampai 4%.
Berdasarkan potensi bahan baku, prospek pasar, tingkat teknologi proses, dan aspek financial, industry paving blok layak untuk dibiayai. Untuk menjamin kelancaran usaha, pihak instansi terkait dan perbankan juga turut berpartisipasi dalam pembianaan usaha ini pada lingkup masing-masing instansi.

 

harga jual KAWAT BRONJONG PABRIKASI MESIN DAN MANUAL

harga jual Kawat Bronjong
Kawat Bronjong manual berbagai macam ukuran yang berkualitas tinggi dengan harga Cuma-Cuma, kami juga menerima ukuran sesuai dengan ukuran yang anda inginkan. pesanan bisa sesuai target dengan tetap menjaga kwalitas kawat bronjong.
BRONJONG PABRIKASI MESIN,
kawat bronjong adalah kawat yg di anyaman berbentuk kotak berfungsi sebagai wadah untuk diisi batu berguna untuk tahanan longsor, tanggul, talud, tahanan erosi tepi pantai,sungai dan lain-lain
JUAL KAWAT BRONJOG AREA SOLO/SURAKARTA, SRAGEN, SUKOHARJO, KARANGANYAR, BOYOLALI dan sekitarnya
 Ukuran:
2x1x0.5m  Kawat diameter 2.7 mm Harga 240.000
2x1x0.5m  Kawat diameter 3.5 mm Harga 260.000
2x1x0.5m  Kawat diameter 4,4 mm Harga 300.000
mungkin harga ini bisa berubah sewktu2
hub kami jika butuh kawat bronjong
Hanphone :
pin BB 270E7DC9
  • 0856 8547 525 ( indosat )
  • 081 226 501 760 ( telkomsel )
  • BY : AYUB PUJIYANTO





Sumur Bor Manual

 Sumur Bor Manual

Adakah sobat yang ingin membuat sumur dimusim kemarau ini? Musim kemarau adalah saat yang tepat untuk menggali sumur. Alasannya adalah kita akan mendapatkan hasil yang terbaik yaitu kedalaman sumur yang maksimal karena penggalian akan mencapai titik sumber mata air yang mencukupi untuk kebutuhan air bersih ketika musim kemarau tiba.
Cara atau metode yang akan digunakan dalam proses penggalian sumur ada yang digali secara manual bisa baca disini artikel tentang Proses Pembuatan Sumur Gali atau mengunakan alat Bor manual maupun mesin.
Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi cerita dan informasi seputar fakta pembuatan Sumur Bor Manual yang saya dapatkan dari pekerjanya langsung ketika mengerjakan di rumah tetangga sebelah rumah.
Sumur Bor Manual adalah proses pembuatan sumur menggunakan alat bor berbentuk pipa yang diputar oleh tenaga manusia, biasanya satu team  ada 3 orang ataulebih. Alat yang digunakan pun lumayan sederhana, antara lain :
  • Mata Bor sebuah pipa dengan diameter 3 inchi atau 4 inchi panjangnya sekitar 2 m ujungnya pipa kecil ukuran sekitar 1 inchi sebagai penyambung pipa batangan.
  • Pipa batangan kisaran ukuran 1 inchi panjangnya 6 m digunakan sebagai batang penyambung mata bor disesuaikan dengan kedalaman sumur.
  • Pipa silang perempatan digunakan sebagai pegangan untuk memutar pipa yang dihubungkan dengan mata bor dan biasanya diatasnya diberi beban karung yang berisi tanah dengan bobot sekitar 20 Kg.
  • Kunci Monyet hampir seperti kunci ingris digunakan untuk memegang pipa pada saat dilakukan penyambungan.
Biaya atau tarif yang dipatok untuk satu sumur dengan kedalaman kisaran 24 meter adalah 5 juta sampai 6 juta tergantung negosiasi dengan pemborongnya. Tetapi biasanya dalam akad perjanjian kedalaman tidak menjadi patokan didapatnya sumber mata air yang bagus adalah indikasi keberhasilan pengeboran ketika sudah melalui tes di sedot menggunakan pompa air minimal 4 jam tidak putus.
Mahal atau tidaknya pengeboran juga dipengaruhi oleh berapa besar diameter Pipa Casing yang akan di tanam dan berapa dalamnya, semakin besar dan dalam maka akan semakin mahal nilai yang ditawarkan pemborongnya.
Sebagian Fakta tentang Sumur Bor Manual yang saya ketahui berdasarkan pengamatan beberapa waktu lalu:
  • Harga paket Sumur Bor Manual tidak beda jauh dengan menggunakan mesin selisih antar 1-2 juta.
  • Pengerjaannya lumayan lama bisa menghabiskan waktu berminggu-minggu bahkan bulan.
  • Jika menemui batu keras semacam batu granit pengeboran tidak bisa dilanjutkan dengan cara manual harus diselesaikan menggunakan mesin.
  • Rada kasian juga melihat pekerjanya yang seperti kerja rodi berbeda dengan pengerjaan sumur gali yang kelihatan santai.
Kesimpulannya, proses pengerjaan Sumur Bor Manual di rumah tetangga sebelah gagal dan menemui jalan buntu karena bertemu dengan batu granit. Sejak mata bor membentur batu tersebut sudah sekitar 6-7 kali dibawa ke bengkel untuk di las karena mata bor nya aus tergerus batu dan hasilnya tidak berubah hanya beberapa cm saja menembus batu nya akhirnya di hentikan dan akan dilanjutkan dengan bor mesin.



Itulah sekelumit informasi seputar fakta proses pembuatan sumur bor manual, apa yang saya lihat dan amati tentunya tidak dapat saya tuliskan semua disini. Jika ada sesuatu yang ingin ditanyakan silahkan saja, saya akan bantu semampunya. Semoga bermanfaat.
lihat videonya disini
Mandor, Tukang, Pemborong, Bangunan, Proyek, KONTRAKTOR, PELAKSANA, PROFESIONAL MUDA, DI, SURAKARTA, SOLO, SRAGEN, KARANGANYAR, BOYOLALI, SALATIGA, YOGYAKARTA, JOGYA, Klaten, SEMARANG, KAMI BERGERAK DALAM PEGADAAN BARANG dan JASA : PAGAR PANEL BETON, GYPSUM, RANGKA ATAP BAJA RINGAN, PAVING, WATERPROOFING, WALLPAPER DINDING, Urug Tanah. JASA : TUKANG, MANDOR, PEMBORONG, BANGUNAN, PROYEK, PROFESIONAL., AHLI, KERJASAMA YANG BAIK DAN TANGUNG JAWAB = Hasil yang Terbaik