Showing posts with label VS. Show all posts
Showing posts with label VS. Show all posts

Perbandingan Biaya Baja Ringan Vs Kayu

Namun, sekarang ini trennya adalah mengganti rangka atap kayu dengan atap baja ringan. Anda yang sedang bimbang akan memilih yang mana, sekilas perbandingan perhitungan biaya ini mungkin bisa jadi bahan pertimbangan.

Misalnya, kita ingin mengganti rangka atap kayu berbentuk LIMAS KANOPI pada denah berukuran 8m x 12m (3 X 4m ). Untuk pembuatan kuda-kuda ini paling tidak dibutuhkan 2,4 mkayu balok 8/12 . Harga per meter kubiknya 5 juta. Terus kita juga butuh kaso 4/6 dan reng 3/4 sekitar 1,8 m3 yang total harganya sekitar 9 juta. Jadi untuk bahan saja, paling tidak kita membutuhkan 21juta.  Belum termasuk bahan yang lain semisal paku,jasa tukang selama 2 minggu yang mungkin sekitar 3  juta. Dengan begitu, total biaya bisa mencapai sekitar 24 juta.
Berapa biaya yang dibutuhkan jika kita menggunakan rangka
atap baja ringan:
untuk bentuk dan ukuran denah yang sama dengan di atas, harganya tidak jauh berbeda dan sudah termasuk ongkos pasang.Dengan contoh harga atap baja ringan tebal 0,75mm terpasang sebesar Rp.120.000,- dibutuhkan dana sebesar
Rp.120.000 X 177 M2 (luas atap) =
Rp.21.240.000,-
Mungkin jika dihitung, estimasi biaya renovasi rangka atap kayu dengan kayu, atau mengganti rangka atap kayu dengan atap baja ringan tak berbeda jauh. Namun keuntungan lebih bisa diperoleh setelah atap terpasang. Atap kayu bisa tahan 10tahun, jika tidak terserang rayap. Atap baja ringan bisa seumur bangunan dan bebas rayap.Dari hasil analisa tersebut, bisa kita lihat bahwa penggunaan rangka atap baja ringan lebih murah biayanya dan pemasangan yang lebih praktis sehingga menghemat waktu pemasangan.
 
 
by : http://deatruss.blogspot.com/

Perbandingan Baja Ringan Vs Beton Vs Kayu Vs Baja Konvensional

Dalam hal perbandingan antara Baja Ringan, Kayu, Serta Baja konvensional dapat kita analisa Sendiri
sementara belum saya tulis dalam artikel ini
Namun, sekarang ini trennya adalah mengganti rangka atap kayu dengan atap baja ringan. Anda yang sedang bimbang akan memilih yang mana, sekilas perbandingan perhitungan biaya ini mungkin bisa jadi bahan pertimbangan.

Misalnya, kita ingin mengganti rangka atap kayu berbentuk LIMAS KANOPI pada denah berukuran 8m x 12m (3 X 4m ). Untuk pembuatan kuda-kuda ini paling tidak dibutuhkan 2,4 mkayu balok 8/12 . Harga per meter kubiknya 5 juta. Terus kita juga butuh kaso 4/6 dan reng 3/4 sekitar 1,8 m3 yang total harganya sekitar 9 juta. Jadi untuk bahan saja, paling tidak kita membutuhkan 21juta.  Belum termasuk bahan yang lain semisal paku,jasa tukang selama 2 minggu yang mungkin sekitar 3  juta. Dengan begitu, total biaya bisa mencapai sekitar 24 juta.
Berapa biaya yang dibutuhkan jika kita menggunakan rangka
atap baja ringan:
untuk bentuk dan ukuran denah yang sama dengan di atas, harganya tidak jauh berbeda dan sudah termasuk ongkos pasang.Dengan contoh harga atap baja ringan tebal 0,75mm terpasang sebesar Rp.120.000,- dibutuhkan dana sebesar
Rp.120.000 X 177 M2 (luas atap) =
Rp.21.240.000,-
Mungkin jika dihitung, estimasi biaya renovasi rangka atap kayu dengan kayu, atau mengganti rangka atap kayu dengan atap baja ringan tak berbeda jauh. Namun keuntungan lebih bisa diperoleh setelah atap terpasang. Atap kayu bisa tahan 10tahun, jika tidak terserang rayap. Atap baja ringan bisa seumur bangunan dan bebas rayap.Dari hasil analisa tersebut, bisa kita lihat bahwa penggunaan rangka atap baja ringan lebih murah biayanya dan pemasangan yang lebih praktis sehingga menghemat waktu pemasangan.
 
artiker pribadi dan berbagai sumber

Transparansi E-Procurement vs Lelang Manual (Non E-Proc)

Berita Media Cetak yang terbit pada tanggal 1 Nopember 2013 cukup mengguncangkan beberapa mailing list, group bbm, dan Facebook yang saya ikuti. Headline berita yang cukup menohok ditengah-tengah nama besar lembaga yang diberi tanggung jawab melaksanakan Pemilihan Umum Tahun 2014 ini serta nilai pengadaan yang cukup fantastis di lembaga tersebut menjadi salah satu alasan mengapa hal ini begitu mengguncang.
KPU persoalkan lelang elektronik
JAKARTA — Staf ahli pengadaan Komisi Pemilihan Umum, Harmawan Kaeni, mengatakan lembaganya mulai menerapkan sistem elektronik untuk pengadaan logistik pada Pemilu 2014. Tapi, kata dia, sistem e-procurement pengadaan memiliki sejumlah kelemahan.
“Sistem ini tidak memungkinkan masyarakat, termasuk wartawan dan LSM, memantau proses lelang yang terjadi,” ujar Harmawan ketika ditemui Tempo di gedung KPU kemarin. Alasannya, kata dia, sistem ini hanya bisa diakses panitia pengadaan dan peserta tender.
Dia mengklaim sistem pelelangan manual, misalnya pada 2009, lebih transparan dibanding sistem elektronik. Dengan sistem e-procurement, kata dia, masyarakat hanya bisa melihat pengumuman tender yang terbatas, sehingga penawaran yang masuk dalam sistem ini tidak bisa dipantau langsung oleh publik. “Dokumen penawaran dan kelengkapannya juga tidak bisa diakses langsung publik,” katanya.
Pengadaan online, kata dia, masih bisa menimbulkan peluang penyalahgunaan jika tidak diawasi ketat. “Tidak menutup kemungkinan ada penyalahgunaan, terutama dilakukan oleh rekanan yang nakal,” ucapnya.
Padahal, saat peluncuran sistem pelelangan elektronik ini pada medio Oktober lalu, Kepala Biro Logistik KPU Boradi berharap proses lelang satu atap ini, antara panitia dan calon penyalia barang serta jasa, bisa lebih mudah diawasi dan transparan.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri Arif Wibowo memastikan pihaknya akan mengawasi proses pengadaan logistik oleh KPU. “Proses harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik untuk pengawasan,” ia memaparkan.
KPU menganggarkan logistik Pemilu 2014 sebesar Rp 3,24 triliun untuk pengadaan lima jenis barang. Anggaran logistik pemilu terbagi dua, yakni anggaran 2013 dan 2014 yang dikelola KPU. Anggaran pada 2013 sebesar Rp 800 miliar dianggarkan untuk lelang kotak dan bilik suara. (Sumber : Tempo)
Kalau melihat dari berita ini, ada beberapa butir yang dipermasalahkan oleh narasumber berita tersebut, yaitu:
  1. Sistem ini tidak memungkinkan masyarakat, termasuk wartawan dan LSM, memantau proses lelang yang terjadi;
  2. Sistem ini hanya bisa diakses panitia pengadaan dan peserta tender;
  3. Masyarakat hanya bisa melihat pengumuman tender yang terbatas, sehingga penawaran yang masuk dalam sistem ini tidak bisa dipantau langsung oleh publik;
  4. Dokumen penawaran dan kelengkapannya juga tidak bisa diakses langsung publik;
  5. Masih bisa menimbulkan peluang penyalahgunaan jika tidak diawasi ketat.
Apakah ini semua memang merupakan kelemahan E-Procurement dan akan menjadi lebih baik apabila dilaksanakan secara manual atau non e-proc?
Mari kita telaah satu persatu.
Sistem ini tidak memungkinkan masyarakat, termasuk wartawan dan LSM, memantau proses lelang yang terjadi
Proses pelelangan adalah salah satu rangkaian dari pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang melibatkan beberapa pihak dalam rantai prosesnya. Yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertugas untuk menyiapkan dan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan (Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan Sendiri/HPS, dan Rancangan Kontrak), Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP)/Panitia Pengadaan yang bertugas untuk memilih penyedia, serta peserta pengadaan yang merupakan penyedia barang/jasa.
Proses pelelangan dilakukan oleh para pihak yang secara hukum telah ditetapkan serta bersifat mandiri dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain diluar organisasi pengadaan. Hal ini untuk menjamin independensi pelaksana pemilihan penyedia agar dapat memilih penyedia maupun barang/jasa yang dibutuhkan secara profesional sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Peran pengawasan oleh masyarakat, termasuk wartawan dan LSM dilakukan tidak pada keseluruhan proses, namun dibatasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Undang-Undang Keterbukaan dan Informasi Publik. Bahkan dalam UU KIP telah ditekankan bahwa kontrak merupakan salah satu informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyakarat. Nah, kontrak ini merupakan hasil dari pemilihan penyedia atau baru tersedia setelah proses lelang selesai dilaksanakan.
Sekarang mari kita bandingkan antara pemantauan yang dapat dilakukan apabila lelang dilaksanakan secara manual maupun elektronik.
Lelang Manual (Non E-Proc)
Pengumuman untuk lelang manual banyak dilakukan dengan menggunakan papan pengumuman pada instansi pelaksana pengadaan. Juga sebelum keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, dilakukan melalui media cetak dalam bentuk pengumuman di surat kabar. Hal ini berarti keterbukaan atau transparansi lelang manual dibatasi oleh akses kepada papan pengumuman dan media cetak.
Tahapan pelelangan pada lelang manual tertulis pada dokumen pengadaan yang hanya dapat diambil oleh penyedia yang mendaftar dan apabila ada perubahan tahapan pelelangan maka Pokja ULP/Panitia Pengadaan mengumumkan melalui papan pengumuman dan juga hanya dapat diakses oleh peserta pelelangan atau pengunjung yang “kebetulan” melihat-lihat papan pengumuman.
Pengumuman pemenang pada lelang manual dilaksanakan juga pada papan pengumuman yang memuat nama peserta yang menjadi pemenang dan 2 cadangan apabila ada. Peserta yang lain tidak dapat melihat siapa-siapa saja yang gugur pada tahapan pemilihan serta alasan pengguguran peserta.
E-Procurement
Pengumuman pada lelang secara elektronik/E-Procurement selain dilaksanakan melalui papan pengumuman pada instansi pelaksana pengadaan juga dilaksanakan pada portal pengadaan nasional melalui LPSE. Dengan perkembangan teknologi dan informasi, maka pengumuman pelelangan yang dilakukan pada hari ini, pada jam yang sama sudah tersebar di dunia maya dan dapat diakses oleh siapapun termasuk wartawan dan LSM tanpa perlu berlangganan surat kabar lagi.
Dengan adanya portal pengadaan nasional, yang bisa diakses melalui http://inaproc.lkpp.go.id, maka pengumuman pelelangan seluruh Indonesia dapat diakses hanya dari 1 portal tanpa harus mencari satu-persatu melalui lebih dari 500 LPSE di Seluruh Indonesia
Portal Pengadaan Nasional
Masyarakat dapat mencari pengumuman pelelangan yang dilaksanakan berdasarkan wilayah atau berdasarkan judul pengadaannya.
Tahapan pelelangan pada E-Procurement bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat tanpa perlu mengikuti proses pelelangan, cukup bermodalkan akses internet saja.
Dibawah ini adalah salah satu contohnya:
  1. Saya mencoba mengakses http://lpse.lkpp.go.id untuk melihat informasi pengumuman lelang dan lelang yang sedang berlangsung saat iniLPSE LKPP
  2. Kemudian saya klik salah satu paket pekerjaan yang sedang dilelangkan, yaitu Pengadaan Perangkat Keras dan Aplikasi Pendukung di Biro Logistik Setjen KPU 2013Lelang KPU
  3. Pada pilihan Tahap Lelang Saat ini dapat dilihat jadwal pelelangan secara utuh, mulai dari pengumuman hingga pelaksanaan kontrak, serta riwayat atau history perubahan jadwal yang dilakukan oleh Pokja ULP/Panitia PengadaanJadwal  Lelang
Dari informasi di atas terlihat bahwa melalui lelang secara elektronik, masyarakat termasuk Wartawan dan LSM dapat mengakses seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan pengadaan secara terbuka dan transparan, bahkan dapat mengetahui apabila ada perubahan jadwal tanpa harus menjadi peserta pelelangan terlebih dahulu.
Khusus untuk pengumuman pemenang, maka E-Procurement menampilkan semua peserta yang mendaftar serta yang gugur pada tahapan evaluasi serta alasan gugurnya.
Dibawah ini adalah salah satu contohnya:
  1. Masih pada web yang sama (lpse.lkpp.go.id) namun pada halaman awal saya mengklik link yang bertuliskan “Semua” pada pengumuman.
  2. Akan ditampilkan nama seluruh paket yang pernah dilelangkan oleh LPSE LKPP. Kemudian cari salah satu paket lelang yang tahapannya sudah selesai Lelang Selesai
  3. Apabila tautan “peserta” diklik, maka akan ditampilkan daftar seluruh peserta yang ikut pelelangan, pemenang, yang gugur, serta alasan peserta dinyatakan gugur Hasil Lelang
Dari informasi ini terlihat bahwa E-Procurement lebih transparan dalam mengumumkan hasil pemilihan penyedia karena dapat diakses oleh siapapun tanpa batasan tempat dan waktu oleh masyarakat. Hal ini dapat dijadikan sebagai alat bantu dalam melakukan pengontrolan pelaksanaan pengadaan oleh masyarakat secara terbuka termasuk menilai apakah alasan pengguguran peserta yang menawar dengan harga lebih rendah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak.
Sistem ini hanya bisa diakses panitia pengadaan dan peserta tender
Seperti penyampaian sebelumnya, pelaksanaan pengadaan sesuai aturan perundang-undangan merupakan sebuah proses yang hanya dapat diikuti oleh para pihak yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang/jasa. Keterlibatan ini dibatasi juga berdasarkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing agar tidak terjadi intervensi diluar batasan kewenangan.
Ketentuan ini berlaku baik menggunakan non elektronik atau e-procurement. Pada lelang yang dilaksanakan secara manual, yang dapat mengakses seluruh tahapan pengadaan hanyalah para pihak yang terlibat. Seperti tahapan pelaksanaan penjelasan pekerjaan tentu hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah mendaftar. LSM dan Wartawan tidak dapat mengikuti jalannya acara penjelasan pekerjaan karena bukan peserta pelelangan. Apalagi dengan pelaksanaan evaluasi penawaran dan kualifikasi yang hanya dapat diikuti oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan.
Dengan E-Procurement, kewenangan ini diwujudkan dalam bentuk penggunaan level akses yang berbeda, misalnya user penyedia hanya dapat mengakses menu yang berhubungan dengan penyedia barang/jasa, panitia hanya dapat mengakses pemilihan penyedia, PPK hanya dapat mengakses menu yang merupakan tugas pokok PPK tanpa dapat mengintervensi evaluasi yang dilakukan oleh panitia. Khusus auditor, juga diberikan login khusus untuk dapat memonitor jalannya pelaksanaan pemilihan penyedia.
Masyarakat dapat mengakses seluruh proses lelang pada tahap pengumuman, melihat tahapan dan jadwal yang telah, sedang, dan akan terjadi, serta mengakses secara penuh informasi hasil pelelangan apabila sudah selesai.
Berdasarkan hal ini, tidak ada perbedaan yang signifikan antara lelang manual dan e-procurement dalam hal akses terhadap proses pelelangan.
Masyarakat hanya bisa melihat pengumuman tender yang terbatas, sehingga penawaran yang masuk dalam sistem ini tidak bisa dipantau langsung oleh publik
Mari kita lihat pengumuman tender salah satu lelang yang menggunakan metode papan pengumuman
Pengumuman Manual
Sekarang mari dibandingkan dengan hasil pelelangan yang dilaksanakan secara elektronik yang telah dipaparkan di atas.
  • Apakah ada informasi mengenai siapa saja penyedia yang mendaftar dan memasukkan dokumen penawaran?
  • Apakah terlihat siapa saja yang gugur dan apa alasan Pokja ULP/Panitia Pengadaan menggugurkan penawaran peserta?
  • Siapa saja yang bisa melihat pengumuman ini apabila hanya ditempelkan melalui papan pengumuman pada instansi?
  • Pertanyaan terakhir, metode mana yang justru membatasi transparansi?
Dokumen penawaran dan kelengkapannya juga tidak bisa diakses langsung publik
Dokumen penawaran merupakan dokumen yang disusun oleh peserta pelelangan untuk mengikuti lelang serta disampaikan kepada Pokja ULP/Panitia Pengadaan untuk dievaluasi berdasarkan ketentuan dan tata cara yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
Evaluasi lelang tidak sama dengan evaluasi hasil ujian saat bersekolah di sekolah dasar, yaitu hasil pekerjaan teman sekelas diperiksa secara bersama-sama dengan cara bu guru menyampaikan jawaban yang benar pada papan tulis dan murid-murid memeriksa pekerjaan temannya. Dokumen penawaran bersifat rahasia hingga berbentuk kontrak. Apabila sudah berbentuk kontrak, yang berarti pelelangan sudan selesai, maka berdasarkan UU KIP sudah tidak bersifat rahasia lagi dan dapat diminta sesuai ketentuan dan tata cara yang diatur oleh UU KIP.
Ketentuan ini berlaku baik lelang non elektronik maupun e-procurement.
Selama menjadi panitia lelang sewaktu saya masih menjadi PNS, tidak pernah sekalipun setelah pembukaan penawaran mengumbar dokumen penawaran dan kelengkapannya kepada publik. Prinsip transparansi pada pengadaan barang/jasa tidak berarti semua dokumen dibuka dan kalau perlu diupload oleh masyarakat luas.
Masih bisa menimbulkan peluang penyalahgunaan jika tidak diawasi ketat
Penyalahgunaan sebenarnya tidak bergantung kepada pemilihan metode pelelangan, melainkan kembali kepada diri manusia itu sendiri.
Pelaksanaan lelangan secara manual, rentan disusupi dengan tindakan post bidding, yaitu tindakan menambah, mengurangi atau mengubah dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan dokumen penawaran. Bentuk dokumen penawaran yang bersifat fisik, dapat dengan mudah dihapus, dirobek, atau disisipkan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan apabila ada permainan dengan peserta pelelangan.
Pelaksanaan secara elektronik mampu mencegah itu semua, yaitu dengan disimpannya master file berbentuk .rhs pada server yang dapat diakses oleh para pihak setelah pelelangan termasuk auditor. Hal ini menyebabkan file yang diakses oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan akan sama dengan yang dapat diakses oleh PPK maupun auditor, sehingga apabila ada penyalahgunaan dengan cara post bidding maka akan dapat ditemukan dengan cepat.
Akhir kata, tidak ada metode yang sempurna selama masih ada campur tangan manusia di dalamnya. Otomatisasi sistem-pun tidak akan berpengaruh banyak selama pengontrolan masih berada dibawah manusia. Sehingga yang perlu diperkuat saat ini adalah sumber daya manusia yang kredibel dan profesional.


sumber : http://www.khalidmustafa.info

Masa Kontrak vs Masa Pelaksanaan Pekerjaan

Salah satu pertanyaan yang sering sulit dijawab oleh pelaksana pengadaan barang/jasa adalah apa perbedaan antara masa kontrak dengan masa pelaksanaan pekerjaan.
Sebagian besar jawaban yang sering disampaikan adalah keduanya sama saja. Atau yang disebut dengan masa kontrak/masa berlakunya kontrak itu sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan.
Hal ini sering menjadi permasalahan khususnya pada akhir tahun anggaran dalam hal pencairan pembayaran atau untuk perhitungan denda pelaksanaan pekerjaan.
Apakah benar bahwa masa kontrak itu sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan? Apabila iya, maka beberapa ilustrasi di bawah ini mungkin dapat menjadi renungan.

  1. Seperti yang kita ketahui, bahwa kontrak itu dimulai sejak ditandatangani. Sedangkan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Apabila SPMK dikeluarkan beberapa hari setelah kontrak ditandatangani, maka akan ada waktu kosong antara tanggal penandatanganan kontrak dengan SPMK. Apabila kita beranggapan bahwa masa kontrak = masa pelaksanaan pekerjaan, artinya sejak kontrak ditandatangani hingga SPMK, tidak ada kontrak disana. Ini jelas tidak mungkin.
  2. Khusus untuk pekerjaan konstruksi, serah terima pekerjaan dilakukan sebanyak 2 kali, yaitu serah terima pertama (PHO) dan serah terima akhir (FHO) setelah dilakukan pemeliharaan. Untuk menjamin penyedia barang/jasa melaksanakan pemeliharaan, maka diwajibkan jaminan pemeliharaan atau retensi sebesar 5% dari nilai kontrak. Apabila penyedia barang/jasa tidak melaksanakan pemeliharaan, maka jaminan atau retensi  ini disita dan dicairkan ke kas negara/daerah. Ketentuan pencairan ini tertuang dalam kontrak. Apabila masa kontrak = masa pelaksanaan pekerjaan, maka tentu saja setelah serah terima pertama, kontrak sudah dinyatakan tidak berlaku karena masa berlakunya telah selesai sehingga penyedia tidak terikat lagi pada kontrak tersebut. Hal ini berarti penyedia yang tidak melaksanakan pemeliharaan tidak dapat dihukum atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak.
  3. Penyedia barang/jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga masa pelaksanaan pekerjaan berakhir, dapat tetap melanjutkan pekerjaan dengan dikenakan sanksi denda keterlambatan. Bahkan PPK dapat memutuskan kontrak apabila penyedia telah diberikan kesempatan selama 50 hari kalender namun tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Apabila masa kontrak = masa pelaksanaan pekerjaan, maka setelah masa pelaksanaan pekerjaan berakhir, kontrak akan putus dengan sendirinya sehingga penyedia barang/jasa yang terlambat dalam melaksanakan pekerjaan tidak memiliki dasar untuk dikenakan denda keterlambatan. Hal ini karena klausul denda tersebut tertuang pada kontrak yang sudah tidak berlaku lagi.
Dari ketiga ilustrasi tersebut jelas bahwa masa kontrak tidak sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan.
Kemudian, apa yang dimaksud dengan masa kontrak?
Dalam setiap standar dokumen pengadaan  yang resmi dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 15 dan 18 Tahun 2012  pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Bagian A, 1, Klausul 1.24 telah disebutkan bahwa “Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal kontrak ditandatangani sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.”
Hal ini jelas bahwa masa kontrak tidak sekedar masa pelaksanaan pekerjaan. Masa pelaksanaan pekerjaan merupakan bagian dari masa kontrak.
Hal ini dapat dilihat secara jelas pada gambar di bawah:
kontrak
Setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memperhatikan ketentuan ini yang harus diisi pada Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), karena kesalahan dalam menuliskan masa kontrak dapat menyebabkan para pihak menjadi tidak terikat lagi dalam ketentuan perjanjian sehingga setiap implikasi dari pelanggaran kontrak tidak dapat dibebankan kepada para pihak yang terlibat.
Khusus untuk pekerjaan kontruksi, masa kontrak dapat melewati tahun anggaran apabila masa pemeliharaan juga melewati tahun anggaran. Misalkan sebuah pekerjaan kontraksi selesai pada bulan Nopember 2013 dan membutuhkan pemeliharaan selama 3 bulan, maka masa kontraknya berakhir pada bulan Februari 2014.
Ini bukanlah kontrak tahun jamak, karena pengertian kontrak tahun jamak berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, Pasal 52 Ayat 2 adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, bukan yang masa kontraknya lebih dari 1 tahun anggaran.
Hal lain yang harus diperhatikan berkenaan dengan masa kontrak dengan masa pelaksanaan pekerjaan adalah mengenai keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
Yang dimaksud dengan keterlambatan sehingga penyedia dikenakan sanksi denda keterlambatan adalah pelaksanaan pekerjaan yang melewati batas akhir pelaksanaan pekerjaan. PPK harus memperhatikan batas waktu kontrak apabila terjadi keterlambatan pekerjaan, karena setiap keterlambatan akan mengakibatkan mudurnya masa pemeliharaan pekerjaan (khusus untuk pekerjaan konstruksi). Untuk memperhatikan hal ini maka PPK perlu melakukan adendum kontrak dengan menambah masa kontrak, bukan dengan menambah waktu pelaksanaan pekerjaan.
Apabila PPK menambah waktu pelaksanaan pekerjaan dengan alasan penyedia terlambat, maka tentu saja penyedia itu tidak terlambat lagi, karena batas waktu peneyelesaian pekerjaannya turut mundur dan disesuaikan dengan batas waktu baru yang telah diadendum oleh PPK. Karena tidak terlambat, maka tidak dapat dikenakan denda keterlambatan.
Khusus untuk akhir tahun anggaran, masa pelaksanaan pekerjaan tidak dimungkinkan untuk diadendum melebihi akhir tahun anggaran yaitu 31 Desember karena akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pekerjaan. Tulisan mengenai ini sudah saya bahas juga pada artikel Putuskan saja (SEMUA) kontrak akhir tahun.
Akhir tulisan, perlu diperhatikan mengenai perbedaan antara masa kontrak dengan masa pelaksanaan pekerjaan karena implikasi hukum perdata terhadap ketidakpahaman ini dapat berakibat fatal di kemudian hari.

sumber : http://www.khalidmustafa.info

cor dak beton konvensional VS hebel panel lantai VS dak keraton VS baliton clc VS floor panel mpanel


Cor Dak Beton Konvensional VS Hebel Panel Lantai VS Dak Keraton VS Baliton clc VS Floor panel Mpanel

biaya, upah, harga, borongan, analisa, estimasi, ngedak / dak

COR DAK KONVENSIONAL
 

Jadi harga saat ini 2013 bisa berkisar Rp ?,- per m2




HEBEL Panel Lantai

Panel Lantai & Atap HEBEL

Super Panel Lantai Hebel yang masif dan bertulang merupakan produk pengganti plat lantai beton yang praktis, cepat, dan efisien dan berfungsi sebagai lantai. Tanpa proses pengecoran yang memungkinkan adanya aktifitas di ruang bawah sewaktu pekerjaan berlangsung, keramik pun juga dapat langsung dipasang diatasnya. Super Panel Lantai Hebel telah diuji dan disimpulkan dapat berfungsi sebagai lantai diafragma yang dapat mendistribusikan beban gempa.

panel-lantai-atap

PASANG SUPER PANEL LANTAI HEBEL + BERIKUT PEMASANGAN ?


DAK KERATON
Dak keraton adalah salah satu metoda untuk meningkat lantai rumah dengan mengadopsi teknologi Eropa, dengan metoda ini proses pembangunan menjadi lebih ekonomis, lebih aman, efisien tanpa bekisting,tanpa mengurangi kekuatan untuk menahan beban yang berada diatasnya.
Jadi harga saat ini 2013 bisa berkisar Rp ?,- per m2
 

Baliton CLC

BIAYA/HARGA COR DAK PAKAI BALITON CLC
Harga saat ini Januari 2013 per m2,  diantar ke lokasi proyek + pemasangan + finishing berkisar Rp 550.000,-
Finishingnya jelas lebih cepat. 50 m2 sekitar 5 hari selesai. Harga masih bisa ditawar.
Keunggulan Baliton clc, spesifikasi produk Baliton CLC 













 Jadi harga saat ini 2013 bisa berkisar Rp ?,- per m2




Floor Panel MPANEL 
Floor Panel
Floor Panel
Floor Panel biasa digunakan pada bangunan bertingkat seperti untuk lantai, dak dan lain sebagainya. Pada beberapa bagian panel staircase terdapat kolom yang digunakan untuk tulangan – tulangan yang diperuntukan sebagai perkuatan panel. Berikut ini spesifikasi untuk Floor Panel MPANEL :

    Floor Panel
    Floor Panel
  1. Kawat Galvanis yang digunakan :
    • Longitudinal steel wire dia 2.5mm
    • Transversal steel wire dia 2.5 mm
    • Steel connection wire dia 3.5 mm
  2. Styrofoam blok :
    • Density 15 Kg/m3
    • Tebal dar i 40 ~ 200 mm
  3. Tebal Plaster 25 mm
  4. Tebal total panel 90 ~ 250 mm
  5. Berat total panel 106.4 ~ 110.2 Kg/m2
 Jadi harga saat ini 2013 bisa berkisar Rp ?,- per m2
untuk estimasi harga lebih detail

Cor Dak Beton VS Hebel Panel Lantai VS Dak Keraton Vs Baliton CLC

ANALISA, ESTIMASI, BIAYA, HARGA,UPAH
Cor Dak Beton Konvensional VS Hebel Panel Lantai VS Dak Keraton Vs Baliton CLC

ESTIMASI BIAYA COR DAK KONVENSIONAL
Biaya cor dak konvensional tebal 12cm. Agustus 2012 (faktor kenaikan harga material & upah). Dak konvensional untuk lantai 2 ketebalan 12 cm dibutuhkan per m3 nya sebagai berikut: - besi lapis bawah 10mm (15x15) = 20 btg x 80.000 = 1.600.000
- besi lapis atas 8mm (15x15) = 20 btg x 55.000 = 1.100.000
- pasir = 0.7m3 x 250.000 = 175.000
- kerikil = 1 m3 x 250.000 = 250.000
- semen = 8,75 sak x 63.000 = 551.250
- bekisting triplek 9mm + kaso 4/6 + bambu = 1.750.000
- upah tenaga kerja = 1.000.000

Total cor dak konvensional per m3 = +/- 6.426.000
Jadi biaya cor dak konvensional per m2 = 6.426.000 dibagi 8m2 = Rp. 803.000 perm2 dak tebal 12 cm. Sumber
Jadi harga saat ini 2013 bisa berkisar Rp 850.000,- per m2


HEBEL Panel Lantai

Panel Lantai & Atap HEBEL

Super Panel Lantai Hebel yang masif dan bertulang merupakan produk pengganti plat lantai beton yang praktis, cepat, dan efisien dan berfungsi sebagai lantai. Tanpa proses pengecoran yang memungkinkan adanya aktifitas di ruang bawah sewaktu pekerjaan berlangsung, keramik pun juga dapat langsung dipasang diatasnya. Super Panel Lantai Hebel telah diuji dan disimpulkan dapat berfungsi sebagai lantai diafragma yang dapat mendistribusikan beban gempa.
panel-lantai-atap 
Panjang (L) (mm)6,000
Tinggi (T) (mm)600
Tebal (t) (mm)125; 150; 175; 200
Berat jenis kering (ρ)(kg/m3)660
Berat jenis normal (ρ)(kg/m3)780
Kuat tekan (Ã’)(N/kg2)6,2
Konduktivitas Termis (λ)(W/mK)0,2

Kode panelL(mm)t(mm)Berat(kg)Beban imposed*(kg/m2)Jumlah per m3(buah)
PF.150.A1.47012586,003559,07
PF.175.A1.720125100,623557,75
PF.200.A1.970125115,253556,77
PF.225.A2.220125129,873556,01
PF.250.A2.470125144,503555,40
PF.275.A2.720125159,123554,90
PF.300.A2.970125173,753554,49
PF.325.A3.220125188,373554,14
PF.300.B2.970150208,493553,74
PF.325.B3.220150226,043553,45
PF.350.B3.470150243,593553,20
PF.375.B3.720150261,143552,99
*Beban hidup + beban material ‘finishing
PASANG SUPER PANEL LANTAI HEBEL + BERIKUT PEMASANGAN 335.000/M2


DAK KERATON
Dak keraton adalah salah satu metoda untuk meningkat lantai rumah dengan mengadopsi teknologi Eropa, dengan metoda ini proses pembangunan menjadi lebih ekonomis, lebih aman, efisien tanpa bekisting,tanpa mengurangi kekuatan untuk menahan beban yang berada diatasnya. Metoda pemasangan dak keraton mendapat penghargaan sebagai metoda yang lebih ekonomis, efisien, kuat dan lebih aman. Kami ahli dalam pemasangan dak lantai keraton, kami mempunyai tukang, teknisi serta insinyur berpengalaman sehingga pemasangan dak keraton betul betul sesuai teori dan praktek lapangan. Jika anda ingin aman maka serahkan kepada ahlinya untuk pemasangan dak keraton. Semua tukang teknisi juga bisa memasang metoda dak keraton, namun jika bukan ahlinya maka mempunyai resiko berkurang kekuatan dan keamanannya. Berikut ini adalah dokumentasi pemasangan dak keraton yang menggambarkan dari awal, setengah jadi, sampai final. Setelah di plester siap dipasang ubin keramik

Bata KERATON terbuat dari tanah liat bakar, tetapi metarial plat lantai ini tidak kalah dengan pelat lantai konvensional
Makin sempitnya lahan pemukiman diperkotaan dan tingginya harga tanah mendorong pertumbuhan bangunan bertingkat secara vertikal keatas

Namun dengan semakin mahalnya harga material dan upah tukang menyebabkan biaya “nge-dak” pun
menjadi semakin tinggi. Hal ini mendorong memunculkan teknologi dan material baru yang lebih efisien dan ekonomis.

Kini  selain cara konvesional (cor beton dan kayu) telah ditemukan material baru sebagai alternatif  untuk membuat pelat lantai (NGEDAK) yaitu DAK BETON  KERATON ( KERAMIK KOMPOSIT BETON)


PERBANDINGAN BIAYA


 

Baliton CLC

BIAYA/HARGA COR DAK PAKAI BALITON CLC
Harga saat ini Januari 2013 per m2,  diantar ke lokasi proyek + pemasangan + finishing berkisar Rp 550.000,-
Finishingnya jelas lebih cepat. 50 m2 sekitar 5 hari selesai. Harga masih bisa ditawar.
Keunggulan Baliton clc, spesifikasi produk Baliton CLC