Showing posts with label Mengganti. Show all posts
Showing posts with label Mengganti. Show all posts

Arch Culvert


arch-culvert-install

Arch Culvert adalah salah satu produk beton pracetak dari pemproduksi Arch Culvert yang menggabungkan kekuatan struktur dan estetika (keindahan). Arch Culvert merupakan salah satu alternatif pilihan produk untuk mengganti struktur jembatan konvensional.
Ada 2 jenis Arch Culvert yang telah di produksi oleh pemproduksi Arch Culvert, yaitu arch culvert dengan 1 lengkung, dan 2 lengkung (separated).
Bentang yang kami tawarkan adalah 10m dan 7m
Kekuatan dari arch culvert ini bisa menahan beban kelas jalan I, II, maupun III. Tergantung dari permintaan.
arch-culvert-on-truck

arch-culvert-installed

Cara DESAIN BLOG mengganti tulisan beranda, posting lama, posting lebih baru di blog

Cara mengganti tulisan beranda, posting lama, posting lebih baru di blog dengan kata-kata sendiri atau dengan gambar navigasi halaman.Tulisan tersebut berada di bawah bagian akhir pada saat kita membuka artikel, atau bagian bawah dari daftar posting di halaman awal blog. Untuk blog berbahasa inggris biasanya bertuliskan home, next, previous. Untuk lebih jelasnya lihat gambar dibawah ini.

mengganti beranda posting lama baru


Tulisan seperti contoh gambar diatas itulah yang akan kita ganti. cara mengganti tulisan beranda, posting lama, posting lebih baru di blog. Ikuti langkah-langkah dibawah ini.
  1. Login ke blog, dan pilih pengaturan template.
  2. Selanjutnya klik Edit HTML dan cari 3 kode Biru dibawah ini. Gunakan Ctrl F untuk mempermudah Pencarian.
  3. 1. expr:title='data:newerPageTitle'><data:newerPageTitle/></a>
    Keterangan: Posting Lebih Baru(Previous)

    2. expr:title='data:olderPageTitle'><data:olderPageTitle/></a>
    Keterangan: Posting lama(Next)

    3. <a class='home-link' expr:href='data:blog.homepageUrl'><data:homeMsg/></a>
    Keterangan: Beranda(Home)
  4. Jika hanya ingin mengganti tulisannya saja dengan kata-kata kita sendiri. maka ganti Format kode diatas menjadi seperti ini.
  5. expr:title='data:olderPageTitle'>Selanjutnya</a>
    expr:title='data:newerPageTitle'>Sebelumnya</a>
    <a class='home-link' expr:href='data:blog.homepageUrl'>Rumah</a>
  6. Ganti kode warna merah dengan kata yang kamu inginkan. Untuk beranda/home ada 2 kode yang sama, ganti kedua2nya. Selanjutnya Preview, jika sudah berubah baru save.
  7. Jika ingin mengganti tulisannya dengan gambar, maka tambahkan Url gambar, Contoh:
  8. expr:title='data:newerPageTitle'><img src='http://c.dryicons.com/images/icon_sets/blue_velvet/png/32x32/back.png'/></a>

    expr:title='data:olderPageTitle'><img src='http://b.dryicons.com/images/icon_sets/blue_velvet/png/32x32/forward.png'/></a>

    <a class='home-link' expr:href='data:blog.homepageUrl'><img src='http://c.dryicons.com/images/icon_sets/blue_velvet/png/32x32/home.png'/></a>
  9. Kode warna Biru itu URL gambar dengan tambahan formatnya. Beranda/home ada 2 kode yang sama, ganti kedua2nya. Jika sudah, silakan dipreview dulu, klo sudah berubah baru save.
  10. Untuk mengganti dengan gambar lain, ganti url gambar, dengan url gambar yang kamu inginkan. Format gambar seperti dibawah ini.
  11. <img src='URL gambar kamu'/></a>
  12. Coba cari digoogle gambar, dengan kata kunci icon home. Cari gambar yang ada pilihan ukurannya. Pilih gambar ukuran 32 atau sesuai dengan yang kamu inginkan. Selanjutnya Copy URLnya(klik kanan tepat digambar dan pilih copi URL gambar) dan masukan kodenya di format kode diatas.
  13. Salah satu web yang menyediakan icon gambar adalah http://dryicons.com/icon/blue-velvet/home/ silakan dicari gambar yang sesuai dengan yang kamu inginkan.
Silakan dibaca juga cara menghilangkan diberdayakan oleh blogger yang berada dibawah posting blog dan juga fitur-fitur lainnya, seperti navbar, langganan entri atom dan masig banyak lagi. Itulah sedikit cara untuk mendesain blog sendiri menggunakan template asli blogger, yaitu dengan mengganti tulisan beranda, posting lama dan posting lebih baru di blog. Semoga Bermanfaat.
 
 
sumber : http://fandrajuani.blogspot.com/

Langkah-langkah Mengganti Sertifikat Tanah yang Hilang

KOMPAS.com - Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997, sertifikat tanah merupakan alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis atas tanah, sepanjang data fisik dan yuridis tersebut sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanahnya. Namun, jika sertifikat tanah itu hilang, apakah pemegang haknya juga kehilangan hak atas tanahnya?
Tentu saja, karena sertifikat tanah merupakan alat bukti kuat bagi pemegang hak atas tanah, tidak berarti hilangnya sertifikat tersebut membuat si pemegang hak kehilangan haknya. Terhadap sertifikat tanah yang hilang, pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat hilang itu ke kantor pertanahan setempat. Atas permohonan itu, pemegang hak atas tanah dapat menerima sertifikat pengganti. Simak langkahnya berikut ini:
Pemegang hak
Permohonan sertifikat pengganti hanya dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam dalam buku tanah yang ada di kantor pertanahan. Namun, permohonan sertifikat pengganti tidak dapat diajukan, jika misalnya, nama pihak yang mengajukan berbeda dengan nama pemegang hak di dalam buku tanah.
Permohonan oleh ahli waris
Selain itu, apabila pemegang hak tercantum di buku tanah sudah meninggal dunia, maka pengajuan permohonan itu dapat dilakukan oleh ahli warisnya. Pengajuan tersebut harus dilengkapi dokumen-dokumen pendukung sah, misalnya Surat Keterangan Kematian dari pemegang hak dan Surat Keterangan Ahli Waris dari para ahli waris.
Dokumen kehilangan
Selain dokumen pendukung yang berkaitan dengan keabsahan pihak pemohon, diperlukan juga dokumen-dokumen pendukung lain perihal hilangnya sertifikat tanah. Permohonan sertifikat pengganti perlu melampirkan surat pernyataan dari pihak yang mengajukan, bahwa sertifikat atas tanah tersebut benar hilang.
Jangan lupa, selain pernyataan dari pihak yang mengajukan, diperlukan juga surat laporan kehilangan dari kepolisian.
Pemeriksaan keabsahan
Sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti, Kantor Pertanahan terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan dan pengumuman. Pemeriksaan meliputi keabsahan dari pihak yang mengajukan permohonan dengan cara meneliti dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan.
Penerbitan sertifikat
Penerbitan sertifikat pengganti baru dapat dilakukan setelah kantor pertanahan melakukan pengumuman pada surat kabar harian setempat. Namun, apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak pengumuman tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau ada pihak mengajukan keberatan namun keberatannya tidak beralasan, maka kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat pengganti. Jika ternyata keberatan yang diajukan cukup beralasan, maka kantor pertanahan akan menolak menerbitkan sertifikat pengganti tersebut.
(Penulis adalah praktisi hukum, anggota Kompasiana dan penulis di Legalakses.com).