Seperti yang saya katakan di atas, pada tanggal 17 agustus 2014, Setiap Bank Indonesia (BI) mengeluarkan desain uang baru, masyarakat pasti bertanya-tanya soal masih berlaku atau tidaknya uang yang mereka miliki langsung saat ini.
Bagi anda yang masih memiliki pecahan uang lawas 100 ribuan edisi 2004, Masih berlaku dan bisa anda gunakan untuk berbelanja atau bertransaksi walaupun uang 100 ribuan edisi 2014 sudah di keluarkan pada tanggal 17 agustus 2014.
Selain perubahan uang Rp.100.000,-, Rencananya BI untuk kedepan akan memperbarui semua mata uang rupiah indonesia secara bertahap dan berkala. Pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU.
Di bawah ini adalah gambaran ciri-ciri atau spesifikasi mata uang indonesia rp.100.000,- yang keluar pada tanggal 17 agustus 2014 yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Di atas adalah sebuah gambaran ciri-ciri bentuk perubahan mata uang seratus ribu rupiah dan keteranganya. Jika gambar di atas kurang jelas, anda bisa klik disini, untuk memperbesar dan memperjelasnya.
Dengan adanya informasi ini kepada masyarakat indonesia, menyatakan Bank Indonesia (BI) menurut Pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) mengamanatkan uang Rupiah kertas dengan ciri umum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Mata Uang rp.100.000,- mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014.
Dengan adanya informasi ini kepada masyarakat indonesia, menyatakan Bank Indonesia (BI) menurut Pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) mengamanatkan uang Rupiah kertas dengan ciri umum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Mata Uang rp.100.000,- mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014.
No comments:
Post a Comment
TINGGALKAN PESAN DAN KESAN SETELAH BERKUNJUNG