Saya ingin bertanya, apakah apabila suatu perusahaan yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) masih dapat mengikuti pelelangan bahkan bisa memenangi lelang tersebut? Bagaimana pengaturan tentang hal ini?
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 19 Ayat (1) huruf n menyatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan tidak masuk dalam Daffar Hitam.
Selanjutnya dalam teknis pelaksanaan pelelangan/seleksi, ketentuan tersebut dituangkan dalam pakta integritas. Memperhatikan hal tersebut, peserta pelelangan/seleksi yang terkena sanksi pencantuman dalam daftar hitam tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta pelelangan/seleksi.
Selanjutnya dalam teknis pelaksanaan pelelangan/seleksi, ketentuan tersebut dituangkan dalam pakta integritas. Memperhatikan hal tersebut, peserta pelelangan/seleksi yang terkena sanksi pencantuman dalam daftar hitam tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta pelelangan/seleksi.
21 November 2013 07:39:15
sumber : https://lapor.ukp.go.id/id/1095869