Jakarta -Pertanyaan: Bagaimana perhitungan pemotongan pajak untuk usaha jasa konstruksi. Mohon bantuannya. Terima kasih
Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan anda, sebelumnya kami sampaikan bahwa Peraturan Pajak yang terkait dengan jasa konstruksi diatur dalam PP 51 Tahun 2008 yang diubah dengan PP 40 Tahun 2009. Sedangkan peraturan terkait dengan jenis jasa lain yang dipotong PPh 23 diatur dalam PMK 244/PMK.03/2008.
Sesuai dengan PP 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Jasa Konstruksi dijelaskan bahwa definisi pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Dijelaskan juga dalam Pasal 3 bahwa penghasilan dari jasa konstruksi dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif:
2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
PPh final tersebut wajib dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
Yang termasuk dalam pemotong pajak PPh 4(2)-Final adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan.
Lebih lanjut, sesuai dengan PMK 244/PMK.03/2008 dijelaskan bahwa jasa perawatan/ perbaikan/ pemeliharaan mesin peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan dipotong PPh 23 apabila dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya bukan di bidang konstruksi dan tidak mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat
sumber : detik
Vera Handayani Sundoro
Manager PB Taxand Surabaya
(dnl/dnl)
berbagi pusat info segala hal : Harga, Tempat, Penting, Solusi, Kesehatan, Politik, Hp, Gadget, Komputer, Kecantikan, budaya, seni
Home » Posts filed under Jasa konstruksi
Showing posts with label Jasa konstruksi. Show all posts
Showing posts with label Jasa konstruksi. Show all posts
Jasa Laser cutting
izinkan Kami untuk memperkenalkan perusahaan Kami kepada Bapak / Ibu. Perusahaan Kami bernama PT. SUMBER JAYA yang bergerak di bidang jasa laser cutting, acrylic fabrication dan pembuatan huruf timbul etc.
Sebagai informasi, Laser Cut dapat membantu Anda meminimalisir waktu kerja dan juga dapat memotong motif yang sulit untuk fashion, undangan, wall panel interior atau eksterior, dll dalam waktu singkat. Berikut beberapa bahan yang diantaranya dapat di laser adalah Kain, Kayu, Kertas, Kulit, metal, akrilik, MDF dll. Perusahaan Kami telah banyak melayani Designer, Wedding planner, Design Interior, Jasa konstruksi dll.
Kami berkomitmen untuk selalu menjaga kepuasan customer dan menyelesaikan pesanan tepat waktu. Dan Kami pastikan hasil yang Kami berikan adalah yang terbaik sesuai permintaan tanpa mengecewakan.
Jika perusahaan Bapak / Ibu membutuhkan jasa Kami, Bapak / Ibu cukup menghubungi nomor 021 6696 971 / 6624 816 atau dengan membuka website Kami di alamat www.sumberjayalaser.com
Kami berharap penawaran ini dapat berlanjut ke suatu bentuk kerjasama yang
dapat menguntungkan kedua belah pihak. Apabila Bapak / Ibu berminat Kami
siap melakukan presentasi dan melakukan pembicaraan lebih lanjut.
Berikut Kami lampirkan beberapa contoh gambar yang telah dan pernah Kami
kerjakan.
Demikian penawaran ini Kami sampaikan. Atas perhatiannya Kami ucapkan
Terima Kasih.
Hormat Kami
Susan
Marketing Staff
PT. SUMBER JAYA
JL. Bandengan Utara 83 No. 7 - 9
Penjaringan - Jakarta Utara 14440
Telp : 021 6696 971 / 6624 816
website : www.sumberjayalaser.com
Sebagai informasi, Laser Cut dapat membantu Anda meminimalisir waktu kerja dan juga dapat memotong motif yang sulit untuk fashion, undangan, wall panel interior atau eksterior, dll dalam waktu singkat. Berikut beberapa bahan yang diantaranya dapat di laser adalah Kain, Kayu, Kertas, Kulit, metal, akrilik, MDF dll. Perusahaan Kami telah banyak melayani Designer, Wedding planner, Design Interior, Jasa konstruksi dll.
Kami berkomitmen untuk selalu menjaga kepuasan customer dan menyelesaikan pesanan tepat waktu. Dan Kami pastikan hasil yang Kami berikan adalah yang terbaik sesuai permintaan tanpa mengecewakan.
Jika perusahaan Bapak / Ibu membutuhkan jasa Kami, Bapak / Ibu cukup menghubungi nomor 021 6696 971 / 6624 816 atau dengan membuka website Kami di alamat www.sumberjayalaser.com
Kami berharap penawaran ini dapat berlanjut ke suatu bentuk kerjasama yang
dapat menguntungkan kedua belah pihak. Apabila Bapak / Ibu berminat Kami
siap melakukan presentasi dan melakukan pembicaraan lebih lanjut.
Berikut Kami lampirkan beberapa contoh gambar yang telah dan pernah Kami
kerjakan.
Demikian penawaran ini Kami sampaikan. Atas perhatiannya Kami ucapkan
Terima Kasih.
Hormat Kami
Susan
Marketing Staff
PT. SUMBER JAYA
JL. Bandengan Utara 83 No. 7 - 9
Penjaringan - Jakarta Utara 14440
Telp : 021 6696 971 / 6624 816
website : www.sumberjayalaser.com
| | | |
| | | |
| | | |
Subscribe to:
Posts (Atom)


