Pengertian Kontrak Harga Satuan dan CCO

Pengertian Kontrak Harga Satuan dan CCO - Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
  2. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
  3. pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan
  4. dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.
Kontrak Harga Satuan mengikat pada komponen Harga Satuan dan item pekerjaan. Dengan sendirinya Total Biaya dan Volume tidak mengikat dan bersifat perkiraan. Dalam konsepsi ini Kontrak harga satuan harus disadari dapat berubah atau dapat dilakukan perubahan kontrak seperti diatur dalam pasal 87.
Dapat terjadi tambah/kurang namun total biaya sesuai perkiraan awal atau CCO (Contract Change Order) ataupun juga pekerjaan tambah atau addendum dengan syarat tidak boleh mengakibatkan penambahan harga kontrak melebihi 10% atau batas ketersediaan anggaran/pagu. Kontrak harga satuan lebih tepat untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dan volume sulit diperhitungkan ketepatan dari sisi kualitas, kuantitas, waktu, lokasi dan harga/biayanya.
TETAP
Item Pekerjaan : Harga Satuan
x Volume = Total
Hal ini selaras dengan pasal 51 yang menyatakan bahwa :
  1. Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa ataspenyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
    2. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
    3. pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan
    4. dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.
    Yang menjadi catatan adalah bahwa dalam kontrak harga satuan, item pekerjaan ideal harus dicantumkan dalam RAB atau Rancangan Daftar Kuantitas. Hal ini untuk mengantisipasi kondisi lapangan apabila dimungkinkan terjadinya optimalisasi output. Maka tidak mengherankan apabila dalam Daftar Kuantitas ditemukan satu item pekerjaan dalam Dokumen Pemilihan Harga Satuannya ada namun Volumenya = 0 dan harus juga ditawarkan oleh penyedia dalam dokumen penawaran.
    Untuk itu effort terhadap jenis harga satuan sangat berbeda dengan kontrak lumpsum.
    Terima Kasih Telah Membaca Artikel Pengertian Kontrak Harga Satuan dan CCO, Jika Berkenan dapat membaca Jenis Pekerjaan Konstruksi Untuk Penunjukan Langsung Semoga Bermanfaat
     
    sumber :http://amychayangku.blogspot.com/2013/02/kontrak-harga-satuan-dalam-pengadaan.html 

No comments:

Post a Comment

TINGGALKAN PESAN DAN KESAN SETELAH BERKUNJUNG