Showing posts with label surat perintah kerja. Show all posts
Showing posts with label surat perintah kerja. Show all posts

Contoh Surat Perintah Kerja

Contoh Surat Perintah Kerja - Sama halnya dengan surat kontrak kerja Surat Perintah Kerja(SPK) adalah surat yang diberikan oleh Pemilik Proyek / Owner kepada kontraktor pemenang lelang ( Kontraktor Pelaksana ) untuk melaksanakan pekerjaan. Pemenang lelang membubuhkan tanda tangannya pada SPK tersebut sebagai persetujuan sanggup melaksanakan perintah pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Berikut ini merupakan Contoh Surat Perintah Kerja sederhana
SURAT  PERINTAH  KERJA
Nomor: ……/SPK/…../…./2013
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada …. (hari, tanggal, bulan, tahun) antara :
Nama         : …………………………………………………………..
Umur         : …………………………………………………………..
Alamat     : …………………………………………………………..
Pekerjaan     : …………………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan terbatas (PT …….. ) yang beralamat di jalan …. (alamat perusahaan). Dengan ini, selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.
Nama         : …………………………………………………………..
Umur         : …………………………………………………………..
Alamat     : …………………………………………………………..
Pekerjaan     : …………………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan terbatas (PT ……..) yang beralamat di jalan …. (alamat perusahaan). Dengan ini selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal berikut ini.
1)    Pihak pertama menyetujui untuk melakukan pemborongan pembangunan rumah atas proyek yang dimiliki oleh pihak kedua.
2)    Pihak kedua menerima pemborongan pembangunan rumah pada proyek yang dimilikinya dengan kondisi: para pihak sepakat untuk melakukan perjanjian pemborongan pembangunan rumah denagan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Pekerjaan pemborong adalah ………… dan ……….. dengan kualitas bahan bangunan nomor satu di sekeliling luas yang sudah ditentukan, yaitu panjang …. meter dan lebar ….. meter.
Pasal 2
Merekrut pekerja atau buruh bangunan dengan standar upah yang telah disepakati antara pihak pemborong dengan buruh, yaitu sebesar Rp…….. per hari, per orang.
Pasal 3
Mengerjakan seluruh detail bangunan sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat oleh pihak pemilik rumah dan melakukan pembelian bahan bangunan yang sesuai dengan yang tertera dalam surat pengerjaan yang dibuat oleh pihak pemilik rumah.
Pasal 4
Menyediakan keperluan konsumsi untuk pekerja atau buruh bangunan sesuai dengan kebutuhannya, yaitu dua kali sehari selama masa pengerjaan berlangsung.
Pasal 5
Semua kesalahan yang muncul akibat pengerjaan bangunan selama masa pengerjaan berlangsung menjadi tanggung jawab pemborong dan biaya yang diperlukan menjadi tanggungan pihak pemborong.
Pasal 6
Pihak pertama tidak memberikan lagi biaya tambahan dikarenakan semua perhitungan biaya pengerjaan bangunan sudah disepakati. Apabila ada ketidaksesuaian yang tidak tertera dalam surat perjanjian ini akan didiskusikan bersama antara kedua belah pihak melalui musyawarah.
Demikian perjanjian ini dibuat dan disepakati serta ditandatangani oleh masing-masing pihak serta saksi-saksi pada tanggal dan hari yang dijelaskan pada awal perjanjian, dibuat rangkap dua dibubuhi meterai. Keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
…..,  …..  ……… 2014
Pihak Pertama                        Pihak Kedua
…………………..                                   ….…………………….


Owner / Pemilik Proyek Konstruksi

Owner atau pemilik proyek konstruksi

Pemilik proyek atau owner adalah seseorang atau instansi yang memiliki proyek atau pekerjaan dan memberikanya kepada pihak lain yang mampu melaksanakanya sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. untuk merealisasikan proyek, owner mempunyai kewajiban pokok yaitu menyediakan dana untuk membiayai proyek. berikut penjelasan mengenai tugas dan wewenang owner dalam pelaksanaan proyek konstruksi bangunan.

Tugas pemilik proyek atau owner
  • menyediakan biaya perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek.
  • Mengadakan kegiatan administrasi proyek.
  • Memberikan tugas kepada kontraktor atau melaksanakan pekerjaan proyek.
  • Meminta pertanggung jawaban kepada konsultan pengawas atau manajemen konstruksi ( MK )
  • Menerima proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh kontraktor.
Wewenang yang dimiliki pemilik proyek atau owner
  • Membuat surat perintah kerja ( SPK )
  • Mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang telah direncanakan.
  • Meminta pertanggungjawaban kepada para pelaksana proyek atas hasil pekerjaan konstruksi.
  • Memutuskan hubungan kerja dengan pihak pelaksana proyek yang tidak dapat melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak. misalnya pelaksanan pembangunann dengan bentuk dan material yang tidak sesuai dengan RKS.

Dalam melaksanakan pembangunan seorang pemilik proyek dapat meminta konsultan pengawas atau manajemen konstruksi untuk mengatur agar proyek dapat berjalan dengan baik, sehingga owner tidak perlu repot memantau setiap saat dan secara detail tentang bangunan yang dibangun. namun owner dapat membuat jadwal rapat mingguan atau bulanan untuk membahas proyek agar sesuai dengan cita-cita dan keinginan yang diharapkan pemilik proyek. misalnya suatu kali owner menginginkan adanya perubahan desain dalam hal tambah kurang pekerjaan seperti penambahan ruangan atau pengurangan bentuk bangunan pada bagian tertentu namun tetap berpedoman pada kontrak kerja konstruksi yang dibuat bersama kontraktor sebelum memulai kegiatan pelaksanaan pembangunan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Dalam memilih kontrakor mana yang akan diajak bekerja sama dalam membangun sebaiknya menyesuaikan kualitas dan grade kontraktor agar dapat mewujudkan bangun berkualitas maksimal, harga murah dan dalam waktu yang cepat. proses tendher atau lelang proyek dapat dilakukan untuk dapat memilih kontraktor terbaik yang akan dipilih untuk menyelesaikan pembangunan :-)

SUMBER