Showing posts with label NPWP. Show all posts
Showing posts with label NPWP. Show all posts

Mendaftarkan Diri Untuk Mendapatkan NPWP untuk Pribadi / Perorangan / Badan Usaha

Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut:
SYARAT-SYARAT :
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Wajib Pajak Orang Pribadi:

    1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
      1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
      2. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
    2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
      1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
      2. fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
    3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
      1. fotokopi Kartu NPWP suami;
      2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
      3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Wajib Pajak Badan :
  1. Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
      1. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
      2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
      3. fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
  2. untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
  3. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajaksesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk  bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
      1. fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
      2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
      3. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
      4. fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. 
Untuk Wajib Pajak Bendaharawan:
Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
      1. fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
      2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk. 
Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
dokumen yang dilampirkan berupa:
      1. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
      2. surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
      3. fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
      4. fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI :
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
      1. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
        1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
        2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
        3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
      2. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
        1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
        2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
        3. memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
      3. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
      4. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
      5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
TEMPAT PENDAFTARAN :
Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.
TATACARA PENDAFTARAN :
  •  Secara Elektronik melalui eRegistration
Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Dokumen- dokumen yang dipersyaratkan di atas, kemudian dikirimkan ke KPP tempat Wajib Pajak mendaftar. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  • Secara Langsung
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
      1. secara langsung;
      2. melalui pos; atau
      3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Baru di sini
Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan Baru di sini

SUMBER : DI SINI

Memilih nama perusahaan kontraktor bangunan

 Memilih nama perusahaan kontraktor bangunan

Mendirikan perusahaan PT kontraktor ternyata mudah namun bisa juga dibilang sulit :-) karena diperlukan keberanian dan sedikit tips pengetahuan khusus dalam membuatnya. termasuk dalam hal cara memilih nama perusahaan kontraktor bangunan yang cocok digunakan sebagai merek brand usaha kita. nah.. disini kita uraikan hal-hal yang berkaitan dengan proses pemilihan nama PT ini.



Syarat nama PT

Setelah menanyakan pada notaris ternyata ada peraturan khusus yang harus dipenuhi  dalam memilih nama perusahaan kontraktor yaitu berdasarkan undang-undang Indonesia nomor 40 tahun 2007 pasal 16, intinya perusahaan tidak boleh menggunakan nama PT dengan rincian sebagai berikut:

    Nama yang akan digunakan tidak boleh sama dengan nama yang sudah digunakan secara sah oleh perseroan lain.
    Nama tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum serta norma kesusilaan.
    Tidak boleh sama atau mirip dengan lembaga negara,lembaga pemerintah atau lembaga international tetapi masih tetap dapat menggunakan nama tersebut dengan syarat mendapat izin dari pihak yang bersangkutan.
    Nama harus  sesuai dengan maksud dan tujuan kegiatan usaha.
    Tidak disetujui jika menggunakan angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
    Perseroan tidak boleh memakai nama yang mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum atau persekutuan perdata.



Peraturan tersebut dibuat untuk melindungi secara hukum kepada perseroan terbatas yang sudah memakai nama tersebut dalam akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan sudah mendapat pengesahan dari kementrian Hukum dan HAM RI. dalam memilih nama perusahaan kontraktor ini perlu menyiapkan 2 sampai 3 nama untuk diajukan kepada notaris sebagai jaga-jaga apabila alternatif nama pertama tidak bisa dipakai jadi bisa digantikan dengan nama cadangan.



Biaya pendirian perusahaan kontraktor lewat notaris

Dalam proses pembuatan PT ini kita akan sering berhubungan dengan notaris untuk keperluan konsultasi dan pengurusan dokumen, rata-rata biaya pendirian PT dijakarta sebagai berikut :

    Kontraktor kecil = Rp.8.000.000,00
    Kontraktor menengah = Rp.10.000.000,00
    Kontraktor besar = Rp.14.000.000,00



Apa yang dilakukan notaris

Sebagai pendiri kontraktor tugas kita hanya menyiapkan dokumen, biaya pendirian dan persiapan lainya. karena untuk urusan pendirian sudah dilakukan sepenuhnya oleh notaris dengan rincian kegiatan sebagai berikut

    Pengecekan dan pemesanan nama perusahaan kontraktor
    Persetujuan pemakaian nama perusahaan yang diusulkan.
    Pembuatan draft anggaran dasar perusahaan.
    Membuat Akta pendirian PT.
    Legalisir foto copy akta pendirian yang dilakukan oleh notaris.
    Pengurusan NPWP kependekan dari nomor pokok wajib pajak.
    Surat keterangan telah terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.
    Keluarnya SK Mentri Hukum dan HAM RI
    Pengurusan SIUP ( Surat izin usaha perdagangan )
    Pembuatan TDP ( Tanda daftar perusahaan )
    Pengurusan ke BNRI & TBNRI ( berita negara Republik Indonesia )

Untuk perusahaan yang mengikuti thender proyek pemerintah juga disyaratkan untuk mempunyai

    SKA ( sertifikat keahlian ) atau SKT ( sertifikat ketrampilan ) untuk tenaga ahli.
    SBU yaitu sertifikat badan usaha yang terakreditasi lembaga pengembangan jasa konstruksi ( LPJK )
    IUJK yaitu izin usaha jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh daerah tempat domisili perusahaan atau atau lokasi kantor pusat kontraktor.

Lama proses pendirian kontraktor berkisar antara 16 hari sampai dengan 60 hari kerja, namun bisa memerlukan lebih panjang karena beberapa sebab yang perlu dihindari  :-(



kontraktor

Demikain uraian tentang cara memilih nama usaha kontraktor dan sekilas tentang proses pendirian perusahaan, semoga bermanfaat bagi para sarjana teknik sipil yang hendak menciptakan lapangan kerja baru, dan bagi yang sudah berpengalaman dalam hal pendirian kontraktor bangunan bisa berbagai disini agar dapat menjadi referensi sekaligus penyemangat calon-calon direktur baru dibidang bangunan :-)

Mandor, Tukang, Pemborong, Bangunan, KONTRAKTOR PELAKSANA, PROFESIONAL MUDA, DI, SURAKARTA, SOLO, SRAGEN, KARANGANYAR, BOYOLALI, SALATIGA, YOGYAKARTA, JOGYA, Klaten, SEMARANG, KAMI BERGERAK DALAM PEGADAAN BARANG & JASA : PAGAR PANEL BETON, GYPSUM, RANGKA ATAP BAJA RINGAN, PAVING, WATERPROOFING, WALLPAPER DINDING, JASA TUKANG/MANDOR/PEMBORONG BANGUNAN, PROFESIONAL.. ANDA UNTUNG, KAMI UNTUNG KERJASAMA YANG BAIK DAN TANGUNG JAWAB